trimedianews.com – Jakarta.Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan jaringan situs perjudian online. Sebelumnya, aset senilai Rp89 miliar dari jaringan yang sama telah disita.
Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dari situs judi internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, dan domino.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan,” tegasnya dalam keterangan resmi, pada Selasa (12/11/2024).
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk operasional situs judi tersebut. Brigjen Himawan menjelaskan bahwa dana yang diblokir berasal dari layanan pembayaran yang digunakan oleh jaringan judi ini. Tim penyidik kini masih mendalami dan melacak aset-aset lain yang terkait.
“Dengan pemblokiran aset ini, kami berharap dapat menekan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online secara signifikan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi prevalensi judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Sumber : Humas Polri
(Arman, Fhirman)