trimedianews.com – Jawa Barat.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat pada jum’at (29/8). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Jabar, bersama Dirressiber Polda Jabar pada Kamis (4/9/2025).
Dalam konferensi pers, diungkapkan bahwa terdapat 12 orang tersangka, dengan 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara satu tersangka lainnya masih di bawah umur dan tengah menjalani pemeriksaan. Kombes Hendra menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik dan melempar bom molotov, hingga merekam dan menyebarkan konten provokatif di media sosial.
Salah satu tersangka bahkan terungkap menuliskan kalimat provokatif di Instagram, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing,” serta mengajak untuk membakar gedung DPRD. Kombes Hendra menyatakan, “Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat.”
Beberapa tersangka seperti AF, DR, dan MS berperan signifikan dalam aksi tersebut. AF meracik dan melempar bom molotov, sementara DR merekam peristiwa, dan MS terekam membakar bendera merah putih. Tersangka lainnya, AY, melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok, sementara MAK mengunggah konten hoaks yang menuduh aparat menembakkan peluru karet.
Dari penangkapan ini, Polda Jabar berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable, bendera “Star of Chaos,” serta 13 unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
Semua tersangka didampingi penasihat hukum, sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP, memastikan proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, serta Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
Kombes Hendra menegaskan, “pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial, serta menegaskan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial”.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana. “Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kombes Hendra.
Sumber: Humas Polda Jawa Barat
(Arman, Fhirman)