Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung Di Cileungsi

trimedianews.com – Kab.Bogor.Pada Minggu malam, 1 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Piket Fungsi Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di warung milik korban, Ibu Herlina Sianipar, yang beralamat di Kp. Rawajamun, 02/04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST, SIK, MH, menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal sekitar pukul 21.30 WIB, saat saksi sedang berbelanja di warung Ibu Herlina. Di dalam warung, saksi menyaksikan langsung pelaku, Nikson Pangaribuan (alias Ucok), mendorong ibunya hingga terjatuh. Tak lama kemudian, pelaku mengambil tabung gas 3 kg dari warung dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Saksi yang ketakutan segera melarikan diri dan memberitahu teman-temannya.

Korban, Ibu Herlina, segera dilarikan ke RS Kenari, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup setelah kejadian tersebut.

Pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku terlihat memarkirkan kendaraannya di depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju restoran kopi Kenangan, di mana ia membuat keributan. Tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, dan Tim Dokkes berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Identitas korban diketahui atas nama Herlina Sianipar, Lahir di Sidulang, 27-07-1963, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor


Untuk identitas pelaku Nikson Jeni Pangaribuan
Lahir di Bogor, 20-11-1983, pekerjaan
POLRI, Central Park Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel.Karang raharja, Kec.Cikarang Utama, Bekasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah satu tabung gas LPG ukuran 3 kg yang digunakan untuk memukul korban.

Saat berita ini diturunkan, proses hukum masih dalam penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *