Ilustrasi Politik Hukum (dibuat dengan AI)

Oleh: Supriantona Siburian, S.H. (Advocate)

trimedianews.com – Bogor.Politik hukum adalah fondasi penting dalam sistem hukum di Indonesia, yang berperan dalam mengarahkan pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum agar selaras dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara [1][2]. Artikel ini akan membahas politik hukum di Indonesia secara mendalam, termasuk definisi, dasar hukum, pelaksanaan, tantangan, dan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut.

1. Definisi Politik Hukum

Politik hukum dapat didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk dan diterapkan [1][3]. Ini mencakup serangkaian konsep, asas, dan pernyataan kehendak penguasa negara terkait pembentukan, penentuan, penerapan, dan penegakan hukum [1].

Beberapa ahli hukum memberikan definisi yang lebih spesifik:

  • Mahfud MD: Politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum (legal policy) yang akan diberlakukan, baik melalui pembuatan hukum baru maupun penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara [3][4].
  • Padmo Wahjono: Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu, yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum [1][3].
  • Soedarto: Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan [5].

Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan negara yang digunakan untuk mencapai tujuan negara melalui hukum, dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat [6].

2. Dasar Hukum Politik Hukum di Indonesia

Dasar hukum politik hukum di Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum [7]. Hal ini berarti bahwa segala tindakan negara harus berdasarkan hukum. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat juga memuat tujuan negara yang menjadi arah dari politik hukum, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia [8].
  2. Memajukan kesejahteraan umum [8].
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa [8].
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial [8].

3. Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia

Pelaksanaan politik hukum di Indonesia melibatkan beberapa tahapan dan aktor, yaitu [1][2]:

  • Pembentukan Hukum: Proses ini melibatkan DPR dan Pemerintah dalam menyusun dan menetapkan undang-undang [6]. DPR memiliki peran legislasi, sedangkan Pemerintah memiliki peran eksekutif dalam menyetujui RUU [6].
  • Penerapan Hukum: Dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan [2]. Mereka bertugas menegakkan hukum dan memastikan tindakan hukum sesuai dengan norma yang berlaku [2].
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pengawasan dilakukan oleh lembaga independen seperti KPK dan Ombudsman untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai aturan [2]. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum [2].

4. Tantangan dalam Pelaksanaan Politik Hukum di Indonesia

Meskipun politik hukum memiliki peran penting, pelaksanaannya di Indonesia menghadapi berbagai tantangan [2][7]:

  • Korupsi: Korupsi masih menjadi masalah besar yang menghambat penegakan hukum yang adil dan transparan [2]. Korupsi merusak integritas lembaga penegak hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum [2].
  • Intervensi Politik: Adanya campur tangan politik dapat mengurangi independensi lembaga hukum dan menimbulkan ketidakadilan [2]. Kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik atau kepentingan tertentu seringkali dipengaruhi oleh tekanan politik [2].
  • Ketidakpastian Hukum: Peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak konsisten dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum [2].
  • Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat: Kurangnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum menjadi tantangan dalam penegakan hukum [7].
  • Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya manusia dan finansial dalam lembaga penegak hukum dapat menghambat efektivitas pelaksanaan hukum [2].

5. Upaya Mengatasi Tantangan

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam pelaksanaan politik hukum di Indonesia [2][7]:

  • Pembentukan KPK: KPK dibentuk untuk memberantas korupsi dan meningkatkan integritas lembaga negara [2].
  • Reformasi Hukum: Reformasi hukum dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme lembaga penegak hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan [7].
  • Peningkatan Kesadaran Hukum: Pemerintah dan masyarakat sipil bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan sosialisasi [7].
  • Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan: Upaya harmonisasi dilakukan untuk mengurangi tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan [2].

Politik hukum memegang peranan krusial dalam sistem hukum Indonesia, berfungsi mengarahkan perkembangan hukum agar sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara [1][2]. Meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti korupsi, intervensi politik, dan keterbatasan sumber daya, upaya perbaikan dan penguatan sistem hukum terus dilakukan [2][7]. Dengan komitmen terhadap keadilan dan reformasi yang berkelanjutan, politik hukum dapat berperan penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan [2].

Referensi

  1. Mahfud MD. (2003). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta [4][9].
  2. Padmo Wahjono. (1996). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers [1][3].
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [5][7].
  4. Citrawan. (2014). MENUJU ASEAN POLITICAL AND SECURITY COMMUNITY : KRITIK DAN TANTANGAN POLITIK HUKUM HAM INDONESIA DALAM REGIONALISME HAM ASEAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 1-20 [10].
  5. Dwiana Adinda, dkk. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. 1(1) [11].
  6. Ewaprilyandi Fahmi Saputra, & Hery Firmansyah. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493-4504 [12].
  7. Iskandar. (2023). Dinamika Politik Hukum di Indonesia, Tantangan dan Peranannya dalam Sistem Hukum [13]. Kompasiana.
  8. M. Nanda Setiawan, Cindy Oeliga Yensi Afita, Halida Zia, Mario Agusta. (2022). Politik Hukum Pidana Mati Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia [14]. Jurnal Penelitian Pendidikan dan Dakwah.
  9. Shafrudin. (2009). PELAKSANAAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN [15]. Tesis Universitas Diponegoro.
  10. Sunaryati Hartono. (2000). Politik Hukum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti [6].
  11. Ichsan Ilyasa. (2024). Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan [7]. BINUS University.
  12. Muhamad Ferdiansah. (2025). Politik dan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Keadilan [16]. Kumparan.com.

Learn more:

  1. 1 POLITIK HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI Oleh – Neliti
  2. Politik Hukum: Konsep, Tujuan, Tantangan, dan Implikasinya dalam Sistem Hukum Indonesia
  3. Mendesain Politik Hukum yang Cocok untuk Indonesia – KBA.ONE
  4. Politik Hukum di Indonesia / Moh. Mahfud MD – Perpustakaan MK – Mahkamah Konstitusi RI
  5. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan tentang Politik Hukum 1. Pengertian Politik Hukum Padmo Wahjono dalam bukunya Indonesia Neg – Repository Universitas Dharmawangsa Medan
  6. Analisis Politik Hukum Dan Implementasinya ABSTRACT ABSTRAK – E-Journal UNDIP
  7. Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan – BINUS UNIVERSITY
  8. BUKU POLITIK HUKUM PIDANA.pdf – Repository Universitas Jayabaya
  9. Politik Hukum di Indonesia – Mahfud MD – Rajagrafindo Persada
  10. MENUJU ASEAN POLITICAL AND SECURITY COMMUNITY : KRITIK DAN TANTANGAN POLITIK HUKUM HAM INDONESIA DALAM REGIONALISME HAM ASEAN | Citrawan | Jurnal Rechts Vinding
  11. Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia – Rumah Jurnal Fanshur Institute
  12. Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional | UNES Law Review
  13. Dinamika Politik Hukum di Indonesia, Tantangan dan Peranannya dalam Sistem Hukum
  14. Politik Hukum Pidana Mati Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
  15. PELAKSANAAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN TESIS Oleh
  16. Politik dan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Keadilan | kumparan.com

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan