trimedianews.com-Kab.Bogor.Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pada hari Rabu, 19 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian menangkap tersangka berinisial FLW alias Leo bin Nizarudin, yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap MR (Alm).
Mayat korban ditemukan di Pamijahan Cibungbulang pada hari Senin 17 Nopember 2024 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi TKP Kp. Pajangan, Desa Cibunian, Rt 02/07 Pamijahan, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari komunikasi antara tersangka dan korban di media sosial. Tersangka menghubungi korban untuk menggadaikan motor miliknya senilai Rp 8.000.000. Setelah kesepakatan tercapai, tersangka bertemu dengan korban di rumahnya untuk melakukan transaksi.
Namun, situasi berubah ketika tersangka tidak dapat meyakinkan korban untuk memberikan uang, yang kemudian memicu niat jahat tersangka. Setelah beberapa kali berusaha mencari lokasi sepi, tersangka akhirnya membawa korban ke daerah Tanjakan Puspa di Cibunian.
Di lokasi tersebut, tersangka melakukan serangan mendadak dengan memukul korban dan mencekiknya hingga tidak bernyawa. Tindakan kekerasan ini didasarkan pada motif untuk mengambil motor yang dijaminkan kepada korban.
Identitas Tersangka dan Korban
Tersangka :
– Nama: FLW alias Leo
– Umur: 20 tahun
– Alamat: Jl. Mesjid Gempol Nomor 33, Cileungsi, Bogor
– Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Korban :
– Nama: Muhammad Rafli (Alm)
– Umur: 23 tahun
– Alamat: Kp. Karet, Tajurhalang, Bogor
– Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Barang Bukti
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:
– Sebuah motor Yamaha Aerox
– Beberapa unit handphone
– Kartu identitas dan barang pribadi lainnya
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
(Arman, Fhirman)