Polsek Citeureup dan Polsek Dramaga, Polres Bogor, saat melakukan penyekatan massa di Gerbang Tol Citeureup dan Kp Leuwi Kopo, Kamis (28/8/2025).

trimedianews.com – Kab.Bogor.Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Polsek Citeureup dan Polsek Dramaga, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan penyekatan di Gerbang Tol Citeureup dan Kp Leuwi Kopo, untuk mengantisipasi pergerakan massa aksi unjuk rasa menuju Jakarta. Penyekatan ini dipimpin oleh Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, dan Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana.

Penyekatan di Gerbang Tol Citeureup

Kegiatan penyekatan di Gerbang Tol Citeureup dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan fokus pada pemeriksaan kendaraan, terutama bus rombongan dan angkutan umum yang menuju Jakarta. Kapolsek Eddy Santosa menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah konsentrasi massa unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI.

“Penyekatan ini bukan untuk membatasi hak warga menyampaikan aspirasi, melainkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Eddy. Dalam pelaksanaannya, enam personel Polsek Citeureup diturunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, dan hasilnya menunjukkan tidak ada rombongan buruh atau mahasiswa yang berangkat ke Jakarta.

Penyekatan di Polsek Dramaga

Di lokasi lain, Iptu Desi Triana memimpin penyekatan di Kp Leuwi Kopo. Kegiatan ini juga fokus pada pengamanan dan monitoring, dengan tidak terpantau adanya kelompok massa yang berangkat ke Jakarta untuk aksi unjuk rasa. Iptu Desi menegaskan bahwa selama menjabat, tidak ada intervensi terkait penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban.

“Langkah ini diharapkan akan memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” jelas Kapolsek Dramaga.

Kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh Polsek Citeureup dan Polsek Dramaga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga ketertiban di wilayah hukum masing-masing. Polri berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, dan mendorong warga untuk melaporkan setiap tindakan kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas.

Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan