trimedianews.com.Kab.Bogor.Pada Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek A Gunung Putri menerima laporan dari warga masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam di Kampung Pabuaran, RT. 1 RW. 7, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Kartika Putra, SIK, MIK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Identitas pelapor tidak dapat disebutkan demi menjaga kerahasiaan. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek segera memerintahkan anggotanya untuk menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas perjudian. Namun, para pelaku judi sabung ayam telah mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri sebelum pihak berwenang tiba.
Walaupun pelaku berhasil kabur, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 11 ekor ayam bangkok, 1 unit geber (pembatas arena sabung ayam), 8 kurungan ayam, dan 3 kisa ayam. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut untuk mencegah kembalinya aktivitas perjudian sabung ayam. Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.
(Arman, Fhirman)