Proyek Otista! Jangan Jadi Gorengan Politik, Pengamat : Jika Sesuai Fakta Hukum, Ingat Hirarki Kepemimpinan, Ada Kemiripan Kasus Angkahong

trimedianews.com – Kota Bogor.Beberapa pekan kebelakang Kota Bogor dikejutkan dengan mencuatnya kasus proyek Jembatan Otto Iskandar Dinata atau Otista Kota Bogor. Selain dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Kasus tersebut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus proyek jembatan Otista dilaporkan ke KPK pada November 2023 dengan nomor laporan: 205-KPK/MPCB-OTISTA/11/2023. Sementara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Otista senilai Rp 101 miliar dilaporkan pada Juli 2024 dengan nomor laporan: 28624/LP/Dumas/Otista/VII/2024.

Anginpun berhembus kemana – mana,  kendati kasus mencuat dimasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor yang menjadi gorengan hangat isu politis. Pasalnya dari informasi yang dihimpun sudah lima (5) nama pejabat di Kota Bogor yang menerima panggilan pemeriksaan.

Yang sangat menjadi sorotan hingga gorengan politik, nama mantan Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina yang saat sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bogor.

Menarik kisah kebelakang, kala Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor akan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Otista Kecamatan Bogor Tengah, pada 2020 lalu.

Diketahui tahap awal, pelebaran jembatan kami akan melakukan pembebasan lahan. Lima bidang di Kelurahan Babakan Pasar dan tiga bidang di Kelurahan Baranangsiang.

” Anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 20 miliar bersumber dari APBD 2020,” ungkap Kepala DPUPR, Chusnul Rozaqi usai rapat koordinasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan Wakilnya Dedie A Rachim pada Rabu (15/01/2020) saat itu.

Kata Chusnul, sebelum kegiatan pembebasan lahan tersebut, pihaknya bersama aparatur wilayah setempat akan menyosialisasikan terlebih dulu dalam waktu dekat.

“Appraisal sudah, tinggal sosialisasi dan kesepakatan harga dengan warga pemilik lahan. Mudah-mudahan mulai sosialisasi pada minggu ini hari Jumat atau Senin,” tuturnya kala itu.

Saat itu (2020), Dinas PUPR Kota Bogor menjadwalkan pembebasan lahan sudah harus selesai pada akhir Februari lalu. Namun, dari delapan bidang lahan seluas 625 meter persegi (m2) yang dibebaskan, sampai saat ini belum semuanya selesai. Diperoleh informasi, harga yang ditetapkan oleh tim appraisal Dinas PUPR Kota Bogor, yakni tertinggi Rp 13,5 juta per m2, serta terendah Rp 3,5 juta per m2.

” Ya dari delapan bidang lahan yang dibebaskan, masih ada warga pemilik lahan yang keberatan terhadap harga yang telah ditetapkan tim appraisal (penilai),” kata Chusnul yang saat itu menjabat Kadis PUPR Kota Bogor.

Warga Kelurahan Babakan Pasar sebagai pemilik lahan untuk proyek pelebaran Jembatan Otista, diklaim menerima besaran biaya pembebasan lahan oleh tim penilai saat musyawarah pada pertengahan Februari lalu.

Menurut Lurah Babakan Pasar yang kala itu dijabat, Rena Da Frina, menyampaikan, pemilik tanah pada prinsipnya menerima besaran biaya ganti rugi yang diberikan Pemkot Bogor. “Di Kelurahan Babakan Pasar ada lima bidang tanah yang terkena proyek pekerjaan pelebaran Jembatan Otista,” katanya.

Menurut Rena, dari lima bidang tanah tersebut, dua bidang tanah adalah aset Pemkot dan tiga bidang tanah milik warga. Dua bidang tanah milik Pemkot, sambung dia, satu bidang dimanfaatkan untuk kegiatan majelis taklim serta satu bidang lainnya dimanfaatkan oleh warga menjadi toko.”

” Kemudian, untuk tiga bidang tanah milik warga ada yang lokasi di tepi Jalan Otista Raya dan ada yang menurun ke bawah di tepi kali. “Untuk aset Pemerintah Kota Bogor, belum ditentukan harganya,” ujar Rena.

Pengamat Kebijakan Publik Andrian Salampesy menilai, munculnya dugaan kasus pada proyek jembatan Otista Kota Bogor, jangan hanya dijadikan gorengan politik pada sisi satu atau dua orang saja.”

” Coba kita track kebelakang pada masa proses pembebasan lahan saat itu.” Perlu ditelaah, siapa saja hirarki kepemilik kebijakan saat itu,” ungkap Andrian kepada trimedianews.com, (11/10/2024).

” Toh klo mau goreng – goreng politik juga, bukan hanya satu pejabat yang sekarang sedang tampil dalam kontestasi politik kan,” tambah Andrian.

Yang utama, sambung Andrian, jika proses dugaan korupsi pembebasan lahan Otista itu berjalan dan ditemukannya fakta – fakta hukum, akan adanya keterlibatan hirarki pejabat atau pimpinan di Kota Bogor.”

” Ya kita lihat saja apaatur hukum akan sanggup membuka tabir dugaan korupsi lahan dalam proyek Otista kah,” ucapanya.

Lebih lanjut Andrian mengatakan, kita bisa lihat saja, pembebasan lahan tentunya melibatkan berbagai instansi, dari bawah hingga atas dan pihak ketiga tentu ada. Apa lagi ada lahan milik Pemkot Bogor di pembebasan lahan tersebut.

” Ya bisa lihat saat itu, tingkat Lurah, Camat, Dinas pengguna Anggaran (PUPR_red), BPN, DPRD, hingga F1 dan F2 kan, tentunya semua itu berketerkaitan karena mengolah uang rakyat yang cukup besar,” beber Andrian.

” Semoga aparatur hukum, bisa membuka terang benderang, jika semua itu terbukti ada unsur korupsinya.” Janganlah mirip – mirip Kasus Angkahong, hanya beberapa kalangan dibawah menjadi tumbal, hingga kini masih simpang siur menyisakan pelaku yang tak terungkap,” tutup Andrian.





(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *