Proyek Rp. 2,2 Miliar. Beton Precast Di Jalan Simpang Daralon Diduga Syarat Penyimpangan

trimedianews.com – Bogor.Proyek pembangunan jalan di kawasan Simpang Daralon, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Pekerjaan senilai Rp 2,2 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu menggunakan beton precast merek Syaira, yang diduga tidak tercantum dalam daftar hasil uji mutu (trial mix) resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Proyek ini merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan penyedia jasa CV. Kirana Berkah Abadi, pengawas lapangan CV. Catur Prima Karya, dan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak 30 April 2025, sesuai informasi dari papan proyek yang terpasang.

Hasil penelusuran media ini terhadap dokumen resmi dan observasi lapangan mendapati bahwa produk precast Syaira, yang dipakai tidak terlihat dalam daftar trial mix tahun 2024, maupun belum terkonfirmasi keberadaannya dalam daftar tahun 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap standar teknis dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Informasi yang dihimpun, Kantor UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk meminta konfirmasi terkait daftar trial mix terbaru tahun 2025. Namun, Kepala UPT dan sejumlah staf yang berkompeten tidak dapat ditemui, Kamis (22/05/2025). Menurut keterangan petugas keamanan, mereka sedang berada di lapangan untuk kegiatan pengerukan sampah.

Penelusuran media juga tidak menemukan sampel beton precast dari merek Syaira, yang biasanya menjadi bagian dari verifikasi fisik uji mutu.

Saat dikonfirmasi di lapangan, pelaksana proyek bernama Moha menyampaikan, bahwa ia menerima produk berdasarkan dokumen dan barang yang dikirimkan, namun tidak bisa memastikan apakah produk tersebut telah direkomendasikan oleh Dinas PUPR.

“Kalau bicara sudah terdaftar atau nggak di PUPR saya nggak bisa pastikan ya. Karena kita di sini terima barang sesuai aturan. Kalau syarat-syarat PUPR harus merekomendasikan, saya tidak tahu,” ujar Moha.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada keluhan dari pihak dinas selama pelaksanaan proyek.

“Alhamdulillah, tidak ada komplain,” katanya, sembari menyebut Pak Heru sebagai perwakilan dari Dinas PUPR yang rutin meninjau lokasi proyek.

Meski demikian, ketidaksesuaian antara produk yang digunakan dan daftar trial mix tetap menjadi temuan penting. Dalam sistem pengadaan pemerintah, material konstruksi wajib melalui proses uji mutu sebagai bentuk akuntabilitas teknis dan hukum. Penggunaan material tanpa rekomendasi trial mix berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, pakar konstruksi menyatakan bahwa penggunaan beton tanpa dokumen uji mutu yang sah merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam proyek infrastruktur publik. Jika benar terbukti ada pelanggaran, kasus ini dapat menjadi bukti lemahnya pengawasan internal serta potensi manipulasi dalam pelaksanaan proyek demi efisiensi semu atau kepentingan oknum.

(Dody)

Tinggalkan Balasan