trimedianews.com – Bogor.Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor ini mengandung banyak kejanggalan dan patut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CV. Fika Mulya yang diketahui berstatus usaha Kecil, memenangkan tender dengan nilai Rp14,397 miliar, mendekati ambang batas maksimal proyek yang boleh diikuti usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yaitu Rp15 miliar.
“Ini mencurigakan. Apakah nilai proyek disiasati agar terlihat sah? Atau justru akan melonjak di tengah jalan lewat addendum dan eskalasi anggaran? Jika melebihi Rp15 miliar, itu jelas melanggar hukum,” ungkap Jajang kepada wartawan, Senin (09/06/2025).
Parahnya lagi, dari 70 peserta yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni CV. Fika Mulya. CBA menduga telah terjadi proses pengguguran sistematis terhadap peserta lain, membuka ruang praktik “pengkondisian proyek”.
“Selisih harga penawaran hanya sekitar 1,4% dari HPS atau lebih rendah Rp204 juta. Ini indikasi kuat adanya pengaturan tender. Kalau sehat dan kompetitif, selisihnya tak akan segitu,” tegas Jajang.
CBA menyerukan agar KPK segera turun tangan. Menurut Jajang, proyek ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang rakyat dan integritas pengadaan publik. Ia juga menyoroti peran strategis Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dinilai patut dimintai keterangan.
“KPK harus panggil dan periksa Rudy Susmanto selaku bupati, juga jajaran Dinas Perkim. Jangan sampai praktik tender bermasalah ini dibiarkan terus-menerus. Ini bentuk pengkhianatan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tandas Jajang.
CBA juga mendesak agar kontrak proyek segera dibatalkan jika terbukti CV. Fika Mulya tidak layak mengikuti tender senilai mendekati Rp15 miliar. Tanpa tindakan tegas, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pengadaan pemerintah daerah.
(Dody)
“Proyek Setan”!! Rp14,4 Miliar di PN Cibinong, CBA Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto
