trimedianews.com – Kota Bogor.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (7/8/2025) mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 41/G/2025/PTUN.BDG yang mengabulkan gugatan dari Penggugat, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena, S.H., M.H., CLA. Putusan ini menyatakan bahwa Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 yang mengangkat anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk periode 2024-2028 adalah batal dan tidak sah.
Isi Putusan dalam amar putusannya, PTUN Bandung mengadakan beberapa keputusan penting:
1. Penundaan Pelaksanaan: PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan yang menjadi objek sengketa, mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Batalnya Surat Keputusan: Pengadilan menyatakan batalnya Surat Keputusan Walikota Bogor yang mengangkat dua anggota Dewan Pengawas, yaitu Sapta Bela Alfaraby, S.E., dan Agustian Syah, S.STP, karena mengandung cacat administratif dan yuridis.
3. Pencabutan Keputusan: Tergugat, dalam hal ini Walikota Bogor, diharuskan untuk mencabut surat keputusan yang telah dinyatakan batal.
4. Penetapan Anggota Dewan: PTUN juga menetapkan Penggugat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk periode yang sama.
5. Pembentukan Panitia Seleksi: Pengadilan memerintahkan agar proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas yang baru dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, dan jika perlu membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen.
6. Biaya Perkara: Tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses ini.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam pengangkatan anggota Dewan Pengawas, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
(Fhirman)