Banner Donasi Pengembangan Media

Revisi Undang-Undang TNI: Langkah Strategis untuk Memperkuat Pertahanan Negara

trimedianews.com – Jakarta.Pada Sabtu, 16 Maret 2025, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kapuspen TNI menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa ada tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Salah satu poin penting dari revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, Kapuspen TNI melihat penyesuaian batas usia pensiun sebagai langkah yang dapat memberikan peluang bagi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal untuk terus mengabdi. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi kepada negara sambil menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,” ungkapnya.

Dalam konteks stabilitas nasional, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang dipenuhi kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Lebih jauh, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Pernyataan tersebut sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada 13 Maret 2025. “Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

Melalui revisi undang-undang ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Sumber : Puspen TNI

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *