Sejumlah tokoh dan aktivis Islam kota Tanggerang, Banten saat mendatangi Polsek Cipondoh, kota Tanggerang, Banten, Jum'at (5/12/2025).

trimedianews.com – Tangerang, Banten.Sejumlah tokoh dan aktivis Islam kota Tangerang, Banten datangi Muspika Cipondoh kota Tangerang untuk meminta menghentikan dan melarang kegiatan Jamaah Ahmadiyah yang direncanakan digelar pada 5-7 Desember 2025.

Diketahui Jamaah Ahmadiyah Indonesia akan melaksanakan Jalsah Salanah Tasyakur 100 tahun Ahmadiyah di Indonesia dan digelar dibeberapa kota di Indonesia, salah satunya di kota Tangerang, Banten.

Haji Wahid dan Haji Lukman tokoh dan juga aktivis Islam kota Tangerang menjelaskan “Bahwa kami sudah mendatangi pihak terkait khususnya Kecamatan dan Polsek Cipondoh perihal kegiatan Ahmadiyah yang akan dilaksanakan di Cipondoh, Kota Tangerang, pihak kecamatan akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek cipondoh untuk bertindak apakah ada ijin dari pihak kepolisian atau tidak ada ijin untuk acara tersebut, namun pihak penyelenggara acara tersebut tidak ada ijin dari pihak kecamatan hanya memberikan surat undangan,pemberitahuan saja.”Jelas Haji Wahid saat dihubungi media pada Jum’at 5 Desember 2025.

Haji Lukman juga menerangkan “Kami juga sudah mendatangi Polsek Cipondoh untuk meminta secara tegas agar pihak kepolisian untuk memberhentikan acara tersebut, dan diketahui bahwa pihak kepolisian hanya menerima surat pemberitahuan saja dari pihak penyelenggara acara, dan akan secepatnya berkoordinasi dengan Polres Tanggerang tentang perihal tersebut” ungkapnya.

“Kami secara tegas menolak segala bentuk kegiatan Ahmadiyah di Banten khususnya di kota Tangerang”, pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Ahmadiyah sudah dilarang di Indonesia yang mana tertuang di SKB 3 Mentri tahun 2008, dan dasar pelarangan Ahmadiyah di Banten adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2011 yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), didasarkan pada keresahan publik pasca-peristiwa Cikeusik, adanya fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah sesat, dan tuntutan ulama serta tokoh masyarakat Banten agar kegiatan Ahmadiyah dihentikan karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam dan mengganggu ketertiban umum.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan