RSUD Kota Bogor

trimedianews.com – Kota Bogor.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor saat ini tengah menghadapi tekanan keuangan yang sangat serius. Andry Simorangkir, Sekretaris GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Cabang Bogor, dalam keterangan persnya kepada trimedianews.com pada Sabtu (9/8/2025) menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan mendorong langkah-langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan.

ia menjelaskan “Berdasarkan laporan dan pemberitaan terbaru, RSUD mencatat kerugian sebesar Rp 35 miliar sepanjang tahun 2024. Hingga Juni 2025, total utang jangka pendek meningkat menjadi Rp 104 miliar, jauh melebihi aset lancar yang hanya sekitar Rp 80 miliar, utang ini didominasi oleh Pengadaan obat-obatan ± Rp 47 miliar, Belanja pegawai ± Rp 2,7 miliar, Infrastruktur kesehatan ± Rp 12,4 miliar serta pemeliharaan & kebersihan rumah sakit.”Jelasnya.

“Salah satu penyebab utama krisis keuangan ini adalah implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diterapkan pada pertengahan 2025. Kebijakan ini mengurangi jumlah tempat tidur dari 548 menjadi 498, yang diperkirakan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan sekitar Rp 25 miliar per tahun,”ungkapnya.

ia juga menambahkan “Di sisi lain, muncul dugaan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan, walaupun BPJS menyatakan telah membayar sesuai prosedur, ketidaksesuaian ini memperparah krisis arus kas RSUD, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD seharusnya memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai PP No. 23 Tahun 2005 dan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Namun demikian, prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi tetap menjadi kewajiban. Perbaikan manajemen yang segera dan disepakati oleh semua insan manajemen di RSUD untuk berubah menuju satu langkah efesiensi biaya, terutama dalam perencanaan anggaran dan pencatatan aset/utang, tidak bisa diabaikan,”ujarnya

“Lebih dari sekadar isu keuangan, krisis ini mengancam akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, Kesejahteraan tenaga medis dan non-medis,Kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah sebagai institusi publik yang menjalankan mandat konstitusional atas hak atas kesehatan (Pasal 28H UUD 1945), keberlangsungan operasional RSUD wajib dijaga,”bebernya.

Perlu Segera Langkah Mitigasi Terintegrasi

GAMKI Cabang Kota Bogor menyerukan agar Pemerintah Kota Bogor dan manajemen RSUD segera mengambil langkah-langkah mitigatif yang strategis dan terukur, antara lain:

  1. Audit menyeluruh keuangan dan tata kelola RSUD oleh auditor independen.
  2. Perbaikan sistem pengelolaan BLUD, terutama terkait penganggaran dan pencatatan utang.
  3. Penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin kelancaran arus kas dari klaim.
  4. Pendampingan teknis dari pemda maupun pusat untuk optimalisasi kelembagaan BLUD.
  5. Transparansi publik dan pelibatan masyarakat sipil, DPRD, serta organisasi profesi kesehatan dalam proses pengawasan dan solusi.

Langkah-langkah ini sangat penting agar tidak terjadi pembengkakan beban fiskal daerah, dan agar layanan kesehatan publik tetap berjalan optimal, serta memenuhi hak konstitusional warga Kota Bogor.

Andry Simorangkir menegaskan “bahwa persoalan keuangan RSUD bukan hanya urusan internal manajemen, tetapi sudah menyentuh aspek pelayanan publik dan tanggung jawab moral terhadap hak dasar warga. Ia menyampaikan bahwa GAMKI siap bekerja sama dalam forum-forum advokasi kebijakan dan akan mengawal isu ini secara kritis namun konstruktif bersama elemen masyarakat lainnya.”Pungkasnya.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan