trimedianews.com – Kota Bogor.Puluhan warga RW 01 Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, menggelar aksi penolakan terhadap penjualan minuman keras (miras) di Michan Cafe, Kamis (15/01/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan pihak kafe.






Aksi dimulai dengan longmarch dari Kantor Kelurahan Katulampa menuju lokasi Michan Cafe. Massa aksi menilai pihak pengelola telah menipu warga, sebab saat perizinan pembangunan, kafe tersebut hanya disebut sebagai resto kuliner. Namun belakangan diketahui menjual minuman beralkohol. Keberadaan kafe yang berdekatan dengan pondok pesantren, masjid, dan sekolah semakin memicu keresahan warga.
Dalam orasinya, salah satu orator menyampaikan, “Kami ditipu, awal Michan hanya resto, tapi ternyata mereka menjual miras. Kami merasa dibohongi.”
Perwakilan warga, Hb Abdullah Al Masyhur, menuntut agar lurah hadir langsung menemui warganya. Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai belum tegas. “Kafe ini sudah menjual miras dan posisinya di belakang pondok pesantren. Kami juga mendengar tempat ini dibackup ormas, lalu peran Kesbangpolnya mana?.”
“Di Balai Kota saat malam tahun baru, Michan sudah jadi atensi karena menjual minol tetapi saat ini belum ada tindakan. Dan juga ini pihak kelurahan memihak kepada siapa, warga atau pemilik? Sampai hari ini hanya mediasi tanpa keputusan dari kelurahan,” tegasnya.
Ustaz Asep Abdul Qodir turut menyampaikan bahwa tempat tersebut membawa banyak mudarat bagi masyarakat. “Tempat ini bukan tempat kebaikan karena terbukti menjual miras. Seharusnya pemerintah, Satpol PP, dan DPRD bergerak tanpa harus warga berteriak. Kami rakyat tidak peduli tempat tersebut mempunyai surat izin legal atau ilegal, yang kami inginkan tidak ada miras di tempat ini. Kami tidak akan mundur melawan kemaksiatan,” ujarnya.
Di tengah aksi, salah satu warga sempat berteriak, “Udah segel aja tempatnya,” saat koordinator aksi masih berdialog dengan aparatur pemerintah.
Koordinator aksi, Ustaz Firdaus Chaerul, menjelaskan bahwa kedatangan warga bertujuan menyampaikan keresahan masyarakat RW 01 yang dikenal religius dan tidak terbiasa dengan keberadaan minuman keras. “Di belakang kafe ini ada pondok pesantren, masjid jami, dan dekat sekolah. Warga merasa dibohongi karena izinnya hanya resto kuliner, tetapi terbukti menjual minuman beralkohol, bahkan sampai golongan C,” ungkapnya.
Ustaz Firdaus menyebut, informasi penjualan miras diperoleh sejak satu bulan lalu dari warga RT 09. Warga kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menelusuri media sosial kafe, bahkan melakukan pembelian sebagai bukti.
“RW 01 adalah zona religius. Warga 100 persen menolak, dibuktikan dengan petisi masyarakat,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bogor yang dipimpin Kepala Bidang Gakkumda, Asep S. Permana, melakukan pengecekan ke dalam kafe. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan botol minuman beralkohol golongan C di lokasi. Namun, dalam menu kafe tercantum adanya minuman beralkohol golongan tersebut.
“Setelah saya analisa dari bukti yang diberikan, kami lakukan pengecekan ke dalam kafe. Pada menu memang terdapat minuman beralkohol golongan C, meskipun saat pemeriksaan barangnya tidak ditemukan. Untuk mengondisikan situasi, tempat ini kami segel sementara sampai proses klarifikasi selesai,” jelas Asep.
Dengan penyegelan sementara ini, warga berharap pemerintah dapat bersikap lebih tegas serta menjaga wilayah RW 01 Kelurahan Katulampa sebagai lingkungan religius yang bebas dari peredaran minuman keras.
