trimedianews.com – Jakarta.Persidangan gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo kembali berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa 11 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari tujuh prinsipal, termasuk Edi Mulyadi, yang hadir mendampingi tim pengacara.
Aziz Yanuar, SH,.MH yang didampingi Hujatul Baihaqi, SH beserta tim pengacara, menyatakan bahwa sidang berlangsung lancar dengan penyampaian sejumlah bukti. Namun, pihak tergugat hanya menyerahkan fotokopi KTP Joko Widodo. Ketika majelis hakim meminta untuk menunjukkan KTP asli, kuasa hukum tergugat tidak dapat menyediakannya. KTP yang disampaikan merupakan salinan yang diterbitkan pada 11 September 2024, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya, seperti yang dikutip dari chanel youtube Media Front.
Bukti dan Pernyataan Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum penggugat menyampaikan tiga bukti untuk memperkuat posisi mereka bahwa Joko Widodo berdomisili di Jakarta, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili gugatan para Penggugat.Bukti-bukti tersebut diterima oleh hakim, dan tim pengacara berharap ini akan memperkuat argumen mereka dalam persidangan.
Harapan untuk Keadilan
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar 5267 triliun rupiah dari Joko Widodo, yang sebagian dari jumlah ini diharapkan akan digunakan untuk program bantuan gizi gratis bagi masyarakat. Tim advokasi menegaskan komitmen mereka untuk melawan kebohongan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Seperti diketahui bahwa Joko Widodo selaku tergugat belum pernah hadir selama persidangan berlangsung.Tim kuasa hukum berharap agar Allah memberikan kekuatan dan bantuan dalam perjuangan mereka untuk menuntut keadilan.
Berdasarkan keterangan, sidang lanjutan akan dilaksankan pada 25 Maret 2025 dengan agenda putusan sela.
(Fhirman)