Sidang Pendahuluan untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

trimedianews.com – Jakarta.Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon, yang terdiri dari Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV), menentang ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang dinilai melanggar prinsip hukum yang berlaku.

Sidang Pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam permohonannya, para pemohon mengklaim bahwa Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Para pemohon menganggap bahwa ketidakjelasan norma ini dapat mengakibatkan lemahnya kontrol hukum terhadap tindakan para pejabat kepolisian. Mereka menegaskan, tanpa adanya batasan yang jelas, pejabat kepolisian dapat melakukan tindakan menyimpang dengan alasan “kepentingan umum.”

Kerugian Konstitusional

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa para pemohon belum dapat menjelaskan dengan jelas kerugian konstitusional yang mereka hadapi akibat penerapan pasal tersebut. “Bagaimana kita dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para pemohon memiliki legal standing?” tanyanya.

Hakim Arsul Sani menambahkan, pasal yang sama telah diuji di MK sebelumnya, dan menyarankan agar para pemohon mempelajari putusan-putusan terdahulu untuk memperkuat argumen mereka.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan pentingnya para pemohon untuk menyusun alasan hukum baru dalam permohonan mereka. Ia memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki naskah permohonan, yang harus diserahkan paling lambat pada 16 Juli 2025.

Harapan untuk Perbaikan

Sidang tersebut diakhiri dengan harapan bahwa para pemohon dapat memperbaiki permohonan mereka agar dapat memenuhi ketentuan hukum yang ada. Sidang kedua akan diagendakan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dan kepastian hukum dalam tindakan kepolisian demi perlindungan hak-hak warga negara.

Sumber : MK RI

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan