Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Keputusan MK untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi

trimedianews.com – Jakarta.Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia akan dilakukan secara terpisah. Pemilu untuk anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden (Pemilu nasional) akan dipisahkan dari pemilihan umum untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah). Dengan demikian, praktik “Pemilu 5…

Read More