Banner Donasi Pengembangan Media

Tanah Garapan Disikat PT PMC, Warga Sukaluyu Siap Gelar Demo Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor

Keterangan gambar : lahan yang dikelola PT.Prima Mustika Candra (PMC).(Istimewa)

trimedianews.com – Kab.Bogor.Ratusan warga di Kampung Loa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, resah dan melakukan penolakan, pasalnya lahan puluhan hektare yang digarap oleh warga di Blok Kaca, akan di buldoser oleh PT. Prima Mustika Candra (PMC).

Dari pantauan dan informasi awak media, aktifitas cut and fill dari PT PMC terus dilakukan diatas lahan yang dikuasainya melalui SHGB seluas sekitar 63 hektare. Sekitar 15 hektare lahan garapan warga sudah rata dengan tanah. Sementara puluhan hektare tanah lainnya masih dikuasai oleh warga para penggarap. Sebanyak 28 warga juga diketahui sudah menerima uang kerohiman dari PT. PMC setelah dilakukan aksi demo oleh warga pada Februari 2025 lalu. Kini, ratusan warga yang masih menggarap menolak dan tidak akan menerima uang kerohiman.

Warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkhusus Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk turun tangan dan membantu persoalan yang dihadapi warga. Koordinator warga, Suganda menegaskan, seluruh warga akan melakukan aksi demo ke kantor Kecamatan Tamansari dengan tuntutan menghentikan kegiatan aktifitas cut and fill, pembuldoseran yang dilakukan PT. PMC, karena hingga saat ini belum memiliki perizinan.

“Kami warga minta agar lahan dikembalikan kepada warga, karena ini lahan pertanian yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga dan dipergunakan sebagai lahan pertanian. Kami menolak di buldozer oleh PT. PMC. Kami akan demo pada Jumat 11 April 2025, ke Kantor Kecamatan Tamansari,” jelasnya.

Warga juga mengungkapkan alasan menolak dilakukan cut and fill karena warga kehilangan mata pencaharian sebagai petani, karena lahan yang digarapnya selama turun temurun berpuluh puluh tahun ini digunakan bercocok tanam. “Warga disini ada yang sudah menggarap 20 tahun, bahkan ada yang sudah sampai 50 tahun menggarap lahan. Keinginan warga tetap agar lahan yang digarapnya masih bisa dipergunakan untuk bercocok tanam dan tidak dilakukan pendoseran oleh PT. PMC,” tandanya.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2025 lalu, ratusan warga sudah melakukan penolakan pendoseran yang dilakukan oleh PT. PMC, karena telah terjadi kerusakan lingkungan di Blok Kaca dan karena lokasi juga banyak terdapat lahan serapan air, tindakan PT. PMC akan berdampak besar bagi wilayah Desa Sukaluyu dan sekitarnya. Selain itu, aktifitas kegiatan yang dilakukan PT. PMC juga belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pada 17 Maret 2025, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan unit Bangunan II yang ditandatangani Agung Tarmedi selaku kepala UPT, telah melayangkan surat teguran 1 kepada PT. PMC. Dalam surat dinyatakan bahwa aktifitas yang dilakukan PT. PMC belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBB). Kemudian meminta kepada pihak PT. PMC untuk menghentikan seluruh aktifitas kegiatan cut and fill menggunakan alat berat di lokasi. Ketika dikonfirmasi, Camat Tamansari Yudi belum memberikan keterangan terkait akan dilakukannya aksi demo warga tersebut.

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *