Tanggung Jawab ‘Calon Wali Kota Bogor’, Dalam Kasus Proyek Otista, Ini Kata Mereka!

trimedianews.com – Kota Bogor.Bola panas dugaan kasus Mega proyek Revitalisasi Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor semakin membara. Proyek yang mencapai Rp 50 miliar tersebut, menjadi tamparan keras dengan adanya tiga nama Calon Wali Kota Bogor 2019-2024 yang disebut – sebut menjabat posisi strategis saat berjalannya proses proyek tersebut.


Seperti diketahui proyek prioritas Kota Bogor yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada (19/12/2023) lalu menimbulkan masalah adanya kasus dugaan korupsi. Proyek jembatan Otista dilaporkan ke KPK pada November 2023 dengan nomor laporan: 205-KPK/MPCB-OTISTA/11/2023. Sementara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Otista senilai Rp 101 miliar dilaporkan pada Juli 2024 dengan nomor laporan: 28624/LP/Dumas/Otista/VII/2024.

Perlu diketahui, proyek jembatan yang berada dekatan dengan Tugu Kujang Kota Bogor tersebut, bermula pada proses pembebasan lahan di awal Tahun 2020, anggaran yang terencana dari APBD Pemkot Bogor sebesar Rp 20 miliar. Untuk konstruksi pembangunannya diketahui bersama berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp 50 miliar.

Sepanjang perjalanan mega proyekpun tak sepenuhnya berjalan manis dan lancar begitu saja. Dinamika permasalahanpun ada, dari proses pembebasan lahan masyarakat, hingga persoalan konstruksi yang bergesekan dengan nilai – nilai historis dan budaya, hingga proses pemenang tender juga menjadi sorotan dengan sebuah perusahaan yang pernah blacklist, hal itu sangat meramaikan proyek jembatan Otista kala itu.

Berkaitan dengan kontestasi Pilkada sekarang ini. Perlu dilihat kebelakang kala itu.

Pertama calon Wali Kota dengan nomor urut 2, Atang Trisnanto yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Bogor, tentunya sangat berkaitan dengan fungsi legislatifnya dalam penggunaan anggaran – anggaran daerah dan negara.

Menanggapi perihal permasalahan proyek Otista, Atang Trisnanto mengatakan, kalau ada indikasi korupsi, tentu dari pihak berwenang akan menindaklanjutinya.” Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Kita hormati semua prosesnya,” ungkap Politis PKS tersebut kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (14/10/2024).

Menjelang Pilkada, sambung Atang, kita semua tentu tidak ingin ada fitnah atau rumor yang tidak sesuai fakta sebenarnya.”

“Pembangunan jembatan Otista sendiri berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. Sesuai juklak penyusunan APBD, DPRD Kota Bogor bersama TAPD mengesahkan anggaran tersebut dengan memasukkan bantuan keuangan provinsi, untuk pembangunan jembatan Otista dalam struktur APBD Kota Bogor,” ujarnya.

“Kewenangan pengalokasian dan persetujuan besarnya anggaran ada di Propinsi,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, jika ada permasalahan di pelaksanaan maupun proses tender, sepenuhnya itu kewenangan eksekutif. DPRD hanya punya kewenangan pengawasan saja. Silakan dikonfirmasi kepada yang punya kewenangan,” terangnya.

Kedua, Calon Wali Kota Bogor nomor urut 3 Dedie A Rachim, yang berposisi sebagai  Wakil Wali Kota Bogor, dimasa proyek Otista. Tentunya berperan aktif menjalankan fungsi eksekutifnya di Kota Bogor.

Terkait hal itu Calon Wali Kota Bogor yang berpasangan dengan mantan anggota DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin tersebut, enggan menanggapi prihal permasalahan proyek Jembatan Otista.”

” No Comment ya,” ungkap Dedie singkat.

Terakhir, Calon Wali Kota Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina, sepanjang proyek jembatan Otista dirinya, pernah menjabat di Pemkot Bogor, dari mulai Lurah Babakan Pasar, yang lahannya berinteraksi langsung dengan mega proyek tersebut, hingga pernah menjabat Sekcam dan Camat Bogor Timur sampai akhirnya menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, yang secara langsung sebagai pengguna anggaran proyek.

Namun Rena enggan menanggapi perihal munculnya permasalahan pada proyek jembatan Otista, yang sempat menyebutnya dalam pemanggilan ke Kejati Jabar.

Hingga berita ini ditayangkan Rena belum merespon awak media.



(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *