Keterangan Foto : Ilustrasi Korupsi

trimedianews.com – Bogor.Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait kebocoran pajak reklame di Kabupaten Bogor senilai Rp 1,62 miliar. CBA menilai temuan ini mengindikasikan adanya aroma busuk dugaan praktik korupsi yang tidak bisa dibiarkan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 37.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK mencatat setidaknya 46 hotel berbintang dan non-bintang serta lima pengembang perumahan di Kabupaten Bogor belum melaksanakan kewajiban pajak reklame tahun 2024. Total nilai potensi kerugian daerah mencapai Rp 1.626.699.798,00.

Adapun rincian Temuan BPK tahun 2024,

  1. 40 hotel tidak pernah mengajukan izin reklame dan tidak membayar pajak reklame dengan potensi kerugian daerah Rp 597,3 juta.
  2. Dua hotel berizin penyelenggaraan reklame tahun 2024, namun tidak dikenakan pajak dengan nilai Rp 76 juta.
  3. Lima pengembang perumahan belum membayar pajak reklame dengan nilai potensi kehilangan pendapatan Rp 953,3 juta.

Temuan ini, menurut BPK, tidak lepas dari lemahnya koordinasi antar-SKPD Pemkab Bogor, terutama Bappenda, DPMPTSP, dan DPKPP, dalam pengelolaan perizinan dan pengawasan pajak reklame.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi menegaskan, bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebatas kesalahan administrasi.

“ Ya ini sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi pajak reklame. Bagaimana mungkin reklame jelas-jelas terpasang di hotel maupun perumahan, tetapi pajaknya tidak ditarik? Publik mencium aroma busuk permainan antara pengusaha dan pejabat. CBA mendesak KPK segera memeriksa para pejabat terkait,” ujar Uchok kepada media, Senin (22/9/25) kemarin.

Menurutnya, diamnya sejumlah pejabat penting Kabupaten Bogor saat dimintai tanggapan justru memperkuat keraguan publik atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“ Bupati, Sekda, Ketua DPRD, hingga Kepala Inspektorat yang dimintai tanggapannya oleh awak media lebih memilih bungkam. Diam bukan jawaban, malah semakin menebalkan dugaan adanya kongkalikong,” tambah Uchok.

CBA menegaskan, KPK perlu turun tangan untuk menyelidiki lebih jauh potensi kerugian daerah ini. Selain itu, DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga pengawas juga tidak boleh tinggal diam, melainkan harus mengusut tuntas temuan BPK agar pendapatan asli daerah (PAD) benar-benar masuk kas daerah, bukan bocor ke kantong pribadi.

CBA menilai, kebocoran pajak reklame di Kabupaten Bogor bukan sekadar persoalan teknis, melainkan peringatan keras atas tata kelola keuangan daerah. Dengan nilai kebocoran mencapai miliaran rupiah, publik berhak mendapatkan kejelasan dan penegakan hukum yang tegas.

(Dody)

Tinggalkan Balasan