Keterangan Foto : (dok indonesiabaik.id)

trimedianews.com – Bogor.Predikat Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi Intoleran nampaknya bukan sekedar angka statistik, melainkan kenyataan pahit yang terus berulang. Ditengah upaya pemerintah menggaungkan moderasi beragama” awan mendung” intoleransi kembali menggelayuti Provinsi Jawa Barat.

Memasuki Awal tahun 2026 kejadian penolakan ibadah kembali terulang di Bandung Jawa Barat. Ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang seyogyanya dilaksakan pada 06 Januari 2025 di Ballroom Sudirman Bandung Jawa Barat mendapat penolakan dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PASS).

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jawa Barat Riduan S Purba menyampaikan, keprihatinan mendalam sekaligus peringatan keras, atas situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Provinsi Jawa Barat yang kian memburuk. Rentetan kasus intoleransi yang terus berulang menunjukkan bahwa Jawa Barat kini berada dalam kondisi darurat toleransi, di mana hak konstitusional warga negara untuk beribadah semakin terancam oleh kekerasan, intimidasi, dan pembiaran negara.

” Ya kondisi ini juga menunjukkan jalan terjal Minoritas mencari Tuhan di Jawa Barat, mendirikan rumah ibadah masih menjadi mimpi buruk dan bak barang mewah di Jawa Barat,” ungkap Riduan dalam siaran pers yang diterima trimedianews.com Rabu (07/01/2025).

Riduan S Purba Kordinator Wilayah GMKI Jawa Barat

Kordinator Wilayah GMKI Jawa Barat menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar konflik horizontal, melainkan kegagalan sistemik negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana tertuang dalam, Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945*, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.”

” Jawa Barat hari ini bukan lagi rumah aman bagi keberagaman. Ia telah menjelma menjadi ruang penuh ketakutan bagi kelompok minoritas beragama. Ini adalah bukti nyata negara gagal menjamin kebebasan umat beragama,” tambah Riduan.

Rentetan Kasus Intoleransi, Luka yang Terus Terbuka

Sepanjang tahun 2025, GMKI Jawa Barat mencatat serangkaian peristiwa intoleransi yang terjadi secara beruntun, meluas lintas wilayah, dan memperlihatkan pola kekerasan yang serupa: tekanan massa, pelarangan ibadah, kriminalisasi korban, serta lemahnya kehadiran aparat negara.

  1. Persekusi dan Pembubaran Retret Remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi.Pada 27 Juni 2025, Jawa Barat dikejutkan oleh peristiwa persekusi brutal terhadap puluhan remaja Kristen yang sedang mengikuti kegiatan retret di sebuah rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Sekelompok massa mendatangi lokasi, melakukan intimidasi, merusak fasilitas, menurunkan paksa simbol salib, dan memaksa kegiatan keagamaan dihentikan. Anak-anak dan remaja menjadi saksi kekerasan berbasis kebencian yang terjadi di hadapan aparat yang gagal mencegah eskalasi.

Peristiwa ini menuai kecaman luas dari Komnas HAM dan berbagai organisasi masyarakat sipil sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.

  1. Penolakan Pendirian Gereja di Depok, Tak lama berselang, intoleransi kembali terjadi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pada awal Juli 2025, warga melakukan penolakan terbuka terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), meskipun persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menegaskan bahwa aturan hukum kerap kalah oleh tekanan mayoritas, dan pemerintah daerah gagal menjadi penjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

  1. Penolakan dan Intimidasi Ibadah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, umat Kristen kembali menghadapi tekanan dan penolakan dalam menjalankan ibadah. Aktivitas keagamaan yang bersifat damai justru dipersekusi melalui ancaman dan tekanan sosial, menciptakan iklim ketakutan yang sistematis bagi jemaat.
  1. Penolakan Ibadah Natal di GMII Betlehem Jonggol Kabupaten Bogor, umat Kristen kembali menghadapi tekanan dan penolakan dalam menjalankan ibadah Natal . Ibadah Natal seharusnya membawa sukacita dan damai justru dipersekusi melalui ancaman dan tekanan sosial, menciptakan iklim ketakutan yang sistematis bagi jemaat.
  2. Gangguan Ibadah dan Diskriminasi di Kota Bekasi, Kota Bekasi pun tidak luput dari praktik intoleransi. Berbagai laporan menunjukkan adanya hambatan ibadah, penolakan penggunaan tempat ibadah, serta intimidasi terhadap jemaat, yang kembali dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.
  1. Penolakan Ibadah Umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, Di Arcamanik, Kota Bandung, umat Katolik Santa Odilia menghadapi penolakan dari kelompok warga saat menjalankan ibadah. Peristiwa ini mencerminkan bahwa bahkan di pusat kota provinsi, kebebasan beragama tidak dijamin secara nyata.
  1. Penolakan KKR Terbaru di Jawa Barat, Kasus terbaru yang mempertegas krisis toleransi adalah penolakan terhadap kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Jawa Barat. Kegiatan keagamaan berskala terbuka yang seharusnya dilindungi negara justru dihentikan akibat tekanan kelompok intoleran, memperpanjang daftar pelanggaran kebebasan beragama di wilayah ini.

Pola Sistemik dan Pembiaran Negara

GMKI Jawa Barat menilai bahwa seluruh peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola intoleransi yang sistemik, berulang, dan dibiarkan.
Data Setara Institute menunjukkan Jawa Barat secara konsisten berada di peringkat teratas provinsi dengan jumlah pelanggaran kebebasan beragama terbanyak dalam satu dekade terakhir, termasuk ratusan insiden sepanjang 2024–2025.

” Ya ketika intimidasi dibiarkan, pelaku tidak dihukum, dan korban dipaksa diam, maka negara secara tidak langsung sedang melegitimasi intoleransi,” terang Riduan.

Tuntutan Tegas GMKI Jawa Barat

Atas situasi tersebut, GMKI Jawa Barat menyampaikan tuntutan politik dan konstitusional sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung untuk menjamin penuh kebebasan umat beragama tanpa adanya persekusi dan intimidasi.
  2. Mengusut tuntas dan mengadili seluruh pelaku intoleransi. Seluruh pelaku persekusi di Cidahu, penolakan ibadah di Depok, Gunung Putri, Bekasi, Arcamanik, hingga penolakan KKR terbaru harus diproses hukum tanpa kompromi.
  3. Evaluasi total kebijakan perlindungan kebebasan beragama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota wajib menghentikan praktik pembiaran dan memastikan mekanisme perizinan rumah ibadah berjalan adil, cepat, dan bebas diskriminasi.
  4. Penguatan pendidikan toleransi dan pluralisme. Negara harus hadir melalui kebijakan pendidikan dan sosial yang menanamkan nilai kebhinekaan, Pancasila, dan penghormatan HAM secara konkret.

GMKI Jawa Barat menegaskan bahwa diam adalah bentuk pembiaraan, dan pembiaran adalah bentuk kekerasan struktural. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk melawan intoleransi, menjaga kebhinekaan, dan memastikan setiap warga negara dapat beribadah tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa diskriminasi.
Negara tidak boleh tunduk terhadap kelompok intoleran. Tindak tegas semua pihak yang mencoba menggangu kerukunan umat beragama.

“Jika negara terus absen, maka intoleransi akan menjadi wajah resmi Jawa Barat. GMKI Jawa Barat menegaskan komitmennya siap menjadi garda terdepan dalam melawan semua tindakan intoleran di Jawa Barat,” pungkas Riduan.

(Dody)

Tinggalkan Balasan