Tuntutan Tegas TIM ADVOKASI SANTRI di Kasus Ponpes AL-ADZKAR

Ilustrasi (dibuat dengan AI)

trimedianews.com – Bogor.TIM ADVOKASI SANTRI (TAS), yang dipimpin oleh M. Daniel, S.H., mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi press release yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian Ketua Pondok Pesantren AL-ADZKAR, Sdri. Nur Islami Utami. Pernyataan ini berkaitan dengan dugaan Asusila yang terjadi di lingkungan Ponpes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun trimedianews.com pada Sabtu (28/6/2025), surat Somasi tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025 dan dilayangkan kepada pihak Ponpes Al Adzkar pada Kamis 27 Juni 2025 yang diterima oleh M.Firmansyah selaku pengurus ponpes.

Dalam press release yang diterbitkan pada 16 Juni 2025, Nur Islami Utami membantah adanya kasus dugaan pelecehan seksual. TIM ADVOKASI SANTRI menyayangkan pernyataan tersebut, menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual dan berpotensi melindungi pelaku.

Kejanggalan dalam Pernyataan Resmi

TIM ADVOKASI SANTRI menyoroti kejanggalan dalam press release tersebut, di mana Nur menyatakan tidak pernah terjadi pelecehan seksual, meskipun di saat yang sama mengumumkan pembentukan tim verifikasi internal. “Kami meminta agar hasil proses verifikasi tersebut dibuka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, mengingat kasus ini masih berproses di kepolisian,” berdasarkan somasi yang dilayangkan.

Ancaman dan Intimidasi

Selain itu, TIM ADVOKASI SANTRI juga mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi tentang adanya ancaman dan intimidasi terhadap santri dan keluarga santri oleh pengajar dan pengurus Ponpes AL-ADZKAR. Hal ini menambah keprihatinan mereka terhadap situasi di dalam Ponpes.

Tuntutan TIM ADVOKASI SANTRI

Dalam surat somasi yang disampaikan, TIM ADVOKASI SANTRI meminta beberapa hal kepada Nur Islami Utami:

  1. Mencabut Press Release No.01.58/PS-AA /VI/2025 dikarenakan mendahului proses hukum yang hingga saat ini masih berjalan di tingkat Kepolisian;
  2. Mengumumkan dan/atau menginformasikan hasil temuan Tim Verifikasi intemal yang dibentuk Ponpes sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan yang berbasis agama;.
  3. Menghentikan ancaman dan/atau upaya intimidasi terhadap para santri maupun keluarga santri;
  4. Mendukung proses hukum yang sedang ditangani SatReskrim Polres Bogor agar isu/permasalahan dalam kasus ini terungkap secara terang-benderang;
  5. Membatasi ruang lingkup Terlapor dalam kasus ini yakni AF Alias AS untuk tidak masuk ke dalam lingkungan Ponpes AL-ADZKAR sampai dengan proses hukunr selesai unhrk menghindari adatya korban baru daniatau ancamanlupaya intimidasi kepada para korban atau santri lainn.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari, TIM ADVOKASI SANTRI menegaskan akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Tanggapan ini mencerminkan kepedulian TIM ADVOKASI SANTRI terhadap kasus serius yang sedang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama. Mereka berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi para santri.

Berdasarkan keterangan sebelumnya dari hasil pertemuan Aspri Aswaja dengan Polres Bogor pada Jum’at (20/6/2025), bahwa kasus ini masih dalam proses hukum dan pemanggilan terlapor serta pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut.

(Abdullah, Fhirman)

Tinggalkan Balasan