trimedianews.com – Depok.Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan perhatian serius atas proses tender proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 3 (Sukmajaya) yang saat ini masih berada pada tahap masa sanggah. Tender dengan Kode 10022144000, diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok dengan nilai pagu sebesar Rp 28,3 miliar dari APBD 2025.
Siaran Pers CBA yang diterima trimedianews.com, Senin (12/05/2025),
minimnya Persaingan Nyata dalam Tender. Dari total 53 peserta terdaftar, hanya 3 perusahaan yang mengajukan penawaran harga, yaitu:
1. Reka Jaya Karya – Rp 23.987.597.866,03
2. PT. Anggadita Teguh Putra – Rp 26.127.180.000,00
3. PT. Nenci Citra Pratama – Rp 26.234.815.723,20
Minimnya partisipasi aktif dalam penawaran ini mengindikasikan potensi praktik tender semu, di mana sebagian besar peserta hanya berfungsi sebagai formalitas guna menciptakan ilusi persaingan.
Potensi Modus Pengondisian dan Tender Tertutup. Dengan hanya satu penawar yang mengajukan harga signifikan di bawah HPS (sekitar Rp 4,3 miliar lebih rendah), CBA melihat kemungkinan adanya pengondisian pemenang sejak awal, dengan dugaan modus sebagai berikut,
Penyusunan dokumen kualifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu.
Kemungkinan rekayasa teknis atau administratif yang menghambat kompetitor lain bersaing.
Indikasi bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mencerminkan harga pasar yang wajar, melainkan telah “disesuaikan” untuk menciptakan margin aman.
Risiko Pemborosan dan Penyimpangan
Jika dugaan tersebut benar, maka risiko pemborosan anggaran publik sangat tinggi. Selisih antara HPS dan penawaran terendah mencapai 15%, atau sekitar Rp 4,3 miliar, yang seharusnya bisa dihemat atau digunakan untuk kegiatan pembangunan lainnya.
Potensi Pelanggaran Regulasi
CBA mencermati kemungkinan pelanggaran terhadap regulasi sebagai berikut,
Pasal 6 dan 7 Perpres No. 12 Tahun 2021 terkait prinsip efektif, efisien, terbuka, dan tidak diskriminatif dalam pengadaan.
Ketentuan dalam Peraturan LKPP mengenai evaluasi yang wajib objektif serta penyusunan HPS yang harus berbasis analisa biaya relevan.
Rekomendasi CBA
1. Evaluasi mendalam oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terhadap seluruh tahapan tender.
2. Pemeriksaan khusus terhadap 50 peserta yang tidak menyampaikan penawaran untuk mengungkap adanya potensi penggiringan atau penghalangan.
3. Peninjauan kembali HPS dan dokumen pemilihan guna memastikan tidak terjadi rekayasa teknis.
Karena masih berada dalam masa sanggah, CBA meminta semua pihak—terutama peserta tender—untuk memanfaatkan hak sanggah secara maksimal apabila ditemukan ketidakwajaran dalam proses evaluasi. Kami juga mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum khususnya KPK untuk mengawasi proses hingga penandatanganan kontrak.
(Dody)
Sumber :
Jajang Nurjaman
Koordinator CBA