trimedianews.com – Jakarta.Perhelatan Pilkada 2024 di DKI Jakarta begitu sengit, masing-masing Paslon berlomba untuk mencari suara masyarakat dari berbagai kalangan, salah satunya pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Paslon 01), yang mana sama-sama diketahui bahwa pada 15 November 2024 muncul dukungan dari salah satu ormas Islam besar yang ada di Indonesia yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI) DPD DKI Jakarta.
Dari sumber yang diterima oleh trimedianews.com bahwa berlabuhnya DPD FPI DKI Jakarta kepada pasangan RIDO bukanlah karena tidak ada sebab, dukungan tersebut hasil dari kajian, Ijtihad dan musyawarah mendalam dari para kalangan ulama, habib dan para aktivis Islam.Selain itu dalam mencari suaranya pada Pilkada di DKI Jakarta, paslon nomor urut 1 tersebut menggandeng FPI, tentunya FPI tidak serta-merta dalam dukung mendukung, namun dukungan yang harus ada kesepakatan yang mendasar, dari perjalanan tersebut lahirlah kesepakatan yang dalam hal ini tertuang dalam sebuah Pakta Integritas.
Dalam Pakta Integritas, tertuang 17 poin yang dianggap penting oleh kedua belah pihak dan telah sama-sama disepakati, berikut isi point tersebut :
Dengan Menyebut nama Allah SWT, kami bersumpah atas nama Allah SWT bilamana terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka kami wajib memegang teguh serta melaksanakan Pakta Integritas ini sebagai berikut :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjunjung tinggi Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan nilai-nilai Islam ke dalam produk perundang-undangan sesuai kewenangannya masing-masing;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menolak segala produk Perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam;
4. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB berpegang teguh dengan nilai-nilai Islam dan menjunjung tinggi Akhlakul Karimah dengan semangat REVOLUSI AKHLAK, serta
wajib memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti peredaran miras, obat-obatan
terlarang, narkoba, perzinahan, prostitusi, perjudian, LGBT, pinjaman online, rentenir dan penyakit masyarakat lainnya serta tidak mengeluarkan izin usaha hiburan malam seperti diskotik dan/atau klub malam;
5. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menarik seluruh saham Pemprov DKI Jakarta yang bekerjasama dengan perusahaan miras serta tidak memberikan ruang untuk berdirinya pabrik miras di DKI Jakarta yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
6. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mencegah menyebarnya faham komunisme, lenimisme dan marxisme serta faham sekularisme, pluralisme dan liberalisme (SEPILIS);