7. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan APBD dengan sebaikbaiknya secara transparan dan akuntabel;
8. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mengatasi problematika yang ada di tengah
Masyarakat DKI Jakarta, baik masalah sosial maupun keagamaan untuk mewujudkan
ketertiban umum;
9. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB MENJAMIN terciptanya lapangan pekerjaan dan lebih memprioritaskan masyarakat DKI Jakarta serta membatasi pekerja asing dan aseng;
10. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB BERKOMITMEN untuk menjamin pendidikan
gratis di seluruh Sekolah dan Perguruan Tinggi yang berada di DKI Jakarta tanpa
memandang akreditasi;
11. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung kesejahteraan Guru dan Dosen yang telah berjasa untuk mencerdaskan anak bangsa;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjamin peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta secara Gratis yang dialami oleh Masyarakat DKI Jakarta;


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca