7. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan APBD dengan sebaikbaiknya secara transparan dan akuntabel;
8. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mengatasi problematika yang ada di tengah
Masyarakat DKI Jakarta, baik masalah sosial maupun keagamaan untuk mewujudkan
ketertiban umum;
9. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB MENJAMIN terciptanya lapangan pekerjaan dan lebih memprioritaskan masyarakat DKI Jakarta serta membatasi pekerja asing dan aseng;
10. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB BERKOMITMEN untuk menjamin pendidikan
gratis di seluruh Sekolah dan Perguruan Tinggi yang berada di DKI Jakarta tanpa
memandang akreditasi;
11. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung kesejahteraan Guru dan Dosen yang telah berjasa untuk mencerdaskan anak bangsa;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjamin peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta secara Gratis yang dialami oleh Masyarakat DKI Jakarta;
