13. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menghormati Ulama dan bersedia mentaati pendapat serta nasihat para Ulama yang Istiqomah dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di DKI Jakarta;
14. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan Kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
“penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis;
15. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan;
16. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung setiap kegiatan Keagamaan terkhusus Umat Islam yang bersifat dakwah syi’ar Islam, dengan cara mempermudah perizinan tempat dimanapun berada dan membantu kelancaran serta kesuksesannya;
17. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjaga Syiar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah ditengah Umat Islam DKI Jakarta serta wajib melakukan dan mendukung penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.