FPI Desak Penyelidikan Kasus Peristiwa KM 50

trimedianews.com-Jakarta.Ratusan massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, pada Jum’at (10/1/2025).Kegiatan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB.Nampak hadir dalam aksi tersebut Habib Muhammad Al Attas selaku Ketua Umum DPP FPI dan beberapa tokoh ulama lainnya.

Aksi yang dilakukan adalah dalam upaya menuntut keadilan atas peristiwa tragis pembunuhan enam penduduk sipil yang menjadi pengawal ulama di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, FPI mengeluarkan pernyataan resmi hari ini yang dibacakan saat melaksanakan aksi didepan kantor Komnas HAM. Organisasi tersebut menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dengan motif penghancuran kelompok tertentu melalui serangan yang sistematis.

Dalam pernyataan tersebut, FPI meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pembunuhan. Mereka menekankan pentingnya melibatkan seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, FPI meminta agar Komnas HAM membentuk tim ad hoc yang melibatkan unsur masyarakat untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penyelidikan. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini, serta kasus-kasus serupa yang belum terselesaikan dari rezim sebelumnya.

Dalam pernyataannya, FPI mengajak semua lembaga pejuang, aktivis HAM, dan masyarakat luas untuk bersatu melawan segala bentuk kedzaliman dan kesewenang-wenangan. Pernyataan tersebut ditutup dengan ungkapan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan.

Beberapa perwakilan aksi diterima oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Dr. Abdul Haris Semendawai S.H., LL.M.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *