Kota Bogor.Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membekali mahasiswa magang dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Persis Jakarta dengan praktik peradilan semu (moot court) penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam moot court tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berperan sebagai Majelis Komisioner dan memimpin jalannya persidangan sesuai tata cara yang berlaku di Komisi Informasi.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan praktik peradilan semu merupakan metode pembelajaran yang efektif untuk membantu mahasiswa memahami proses hukum secara nyata.
Menurut Harry, kegiatan tersebut tidak hanya menjembatani teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik persidangan di Komisi Informasi, tetapi juga membangun kemampuan riset hukum serta mengasah keberanian mahasiswa dalam berbicara di depan umum.
โMelalui moot court ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik berlangsung, mulai dari tata cara persidangan, peran majelis, hingga teknik menyusun argumentasi hukum,โ ujar Harry di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Harry berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik dan praktik penegakan hak atas informasi.
Selain itu, kegiatan moot court juga diharapkan mampu melatih kemampuan litigasi, menyusun argumentasi hukum, serta meningkatkan keterampilan retorika dan komunikasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan.
Lebih lanjut, Harry mengatakan bahwa melalui kegiatan tersebut mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara dan alur beracara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemahaman tersebut sekaligus dapat memperkuat kesiapan mereka untuk terjun ke dunia profesional, khususnya di bidang hukum dan pelayanan informasi publik.
Pada kesempatan yang sama, mahasiswa magang juga mempresentasikan pemahamannya mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Mereka memaparkan berbagai kegiatan dan pengalaman yang diperoleh selama menjalani program magang di KI DKI Jakarta.
Dua mahasiswa yang mengikuti praktik peradilan semu (moot court) tersebut adalah Jundi Arief dan Muhammad Umar Abdulla Adzikri, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Persis Jakarta.
Praktik peradilan semu dipandu langsung oleh Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat serta didampingi Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kegiatan itu juga disaksikan oleh Dosen Pembimbing Magang STAI Persis Jakarta, Helmi Al Djufri, untuk melihat perkembangan dan hasil pembelajaran mahasiswa selama mengikuti program magang.
๏ผdody๏ผ
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
