Headlines

Polres Bogor Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Bersubsidi “Minyakita”

trimedianews.com – Kab.Bogor.Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel “Minyakita”. Operasi yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers bahwa TRM terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng yang seharusnya 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan. Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya dan sudah terdaftar di Badan POM, hal tersebut disampaikan pada Perss Realease pada Senin (10/3/2025).

“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ungkap Kapolres Bogor.

Minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Dari pengakuan TRM, operasi ini dimulai pada 9 Februari 2025 dan dalam waktu satu bulan, pelaku berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin pengisian minyak, satu unit mesin pengemasan, satu unit mesin pengemasan kardus, delapan kempu berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng, empat drum plastik biru, serta 400 dus minyak goreng yang sudah dikemas, beserta berbagai perlengkapan kemasan.

Hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa isi minyak dalam kemasan tersebut hanya berkisar 750-812 ml, jauh di bawah standar ketetapan pemerintah yang menetapkan 1 liter.

TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
– Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
– Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar.
– Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar.
– Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13,5 juta.

Kapolres Bogor menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pendistribusian lain serta para pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari praktik penipuan yang merugikan.


(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *