trimedianews.com – Kota Bogor.Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP (Satap/terpadu SD dan SMP) yang berlokasi di SDN Cimahpar 3, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pagu sebesar Rp15 miliar dan HPS sebesar Rp14,99 miliar.
Tender tersebut dimenangkan oleh CV. Citra Megah Konstruksi dengan nilai penawaran Rp14,19 miliar, atau hanya turun sekitar 0,5% dari HPS. Padahal, terdapat sejumlah peserta lain yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah, bahkan hingga di bawah Rp12 miliar. Namun, sebagian besar dari mereka digugurkan karena alasan administratif dan teknis, yang perlu dipertanyakan keabsahannya.
Lebih lanjut, CBA menemukan bahwa proyek ini merupakan lanjutan dari pembangunan serupa pada tahun 2024, yang saat itu ditenderkan dengan kualifikasi usaha menengah, sedangkan pada tahun 2025 justru turun menjadi usaha kecil. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa proyek lanjutan dengan kompleksitas pekerjaan yang serupa justru ditujukan hanya untuk pelaku usaha kecil?
“Penurunan kualifikasi dari menengah ke kecil, padahal jenis dan lokasi pekerjaan sama, patut dicurigai sebagai upaya membuka ruang khusus bagi peserta tertentu. Ini tidak sejalan dengan prinsip pengadaan yang adil dan kompetitif,” tegas Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, Senin (23/06/2025).
CV. Citra Megah Konstruksi sendiri hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG006, yang memang masuk dalam syarat tender. Namun, yang mengkhawatirkan adalah bahwa banyak peserta dengan penawaran kompetitif justru digugurkan karena masalah administratif seperti ijin peralatan tidak teregister resmi, atau kelengkapan dokumen K3, yang seharusnya bisa disaring sejak awal proses.
“Peserta dengan harga kompetitif banyak digugurkan dengan alasan administratif yang lemah. Ini menimbulkan dugaan bahwa pemenang tender sudah diarahkan sejak awal. Jika benar, maka ini jelas merugikan keuangan negara dan publik Kota Bogor,” lanjut Jajang.
CBA mendesak,
- Inspektorat Kota Bogor segera melakukan audit khusus atas proses tender ini.
- APH (KPK/Kepolisian) menelusuri kemungkinan rekayasa persyaratan teknis untuk menggugurkan pesaing.
- Pemkot Bogor agar menghentikan praktik “penyesuaian kualifikasi” yang tidak masuk akal, apalagi untuk proyek lanjutan multi-tahun.
(Dody)