Ilustrasi: Dasar hukum Design Komunikasi Visual untuk berita.(Dok.Istimewa)

trimedianews.com – Bogor.Dasar hukum yang mengatur desain audio visual berita untuk media sosial dan website meliputi sejumlah undang-undang dan peraturan yang mengatur hak cipta, perlindungan konsumen, dan etika penyampaian informasi. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:

1. Undang-Undang Hak Cipta

  • Melindungi karya audio visual yang dibuat, termasuk video dan desain grafis.
  • Di Indonesia, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah dasar hukum utama.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, mengatur transaksi digital dan penyebaran informasi di dunia maya, termasuk media sosial.
  • Menyediakan dasar hukum untuk perlindungan data pribadi dan larangan penyebaran informasi palsu.

3. Kode Etik Jurnalistik

  • Mengatur perilaku dan tanggung jawab jurnalis dalam menyampaikan berita secara akurat dan bertanggung jawab.
  • Penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

4. Undang-Undang Penyiaran

  • Mengatur penyiaran informasi, yang juga berlaku untuk media sosial sebagai platform yang mengoordinasikan berita.
  • Contohnya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyuaran.

5. Peraturan Perlindungan Konsumen

  • Mengatur tanggung jawab terhadap konsumen dalam informasi yang disajikan, termasuk konten iklan dalam media sosial.

6. Peraturan Daerah dan Kebijakan Lokal

  • Beberapa daerah mungkin memiliki peraturan khusus yang mengatur penggunaan media sosial dan konten berita.

Dalam membuat desain audio visual untuk media sosial dan website, penting untuk mematuhi semua peraturan di atas dan memastikan bahwa konten yang disajikan tidak melanggar hak cipta, tidak menyebarkan informasi palsu, dan mematuhi etika jurnalisme. Selalu lakukan penelitian dan konsultasi hukum jika perlu.

berikut adalah dasar hukum dan undang-undang untuk desain audio visual berita untuk media sosial dan website, lengkap dengan referensi undang-undangnya:

  1. Undang-Undang Hak Cipta
    • Fungsi: Melindungi karya audio visual dari penyalinan atau penggunaan tanpa izin [1] [2] . Ini mencakup video, gambar, desain grafis, dan elemen audio [1] .
    • Referensi: Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [1] [2] . Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif pada saat karya dipublikasikan [2] .
    • Pentingnya: Memberikan hak eksklusif kepada pembuat konten untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan dan didistribusikan [3] [4] .
  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    • Fungsi: mengatur aktivitas dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran informasi melalui media sosial dan website [5] .
    • Referensi: Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 [5] .
    • Pentingnya: Mencakup perlindungan data pribadi, larangan penyebaran informasi palsu (hoaks), dan mengatur kebencian (hate ujaran) [5] [6] . Pasal 27, 28, dan 29 mengatur tentang konten ilegal seperti informasi SARA, kebencian, dan pencemaran nama baik [6] .
  3. Kode Etik Jurnalistik
    • Fungsi: mengatur perilaku dan tanggung jawab jurnalis dalam menyampaikan berita yang akurat dan bertanggung jawab.
    • Pentingnya: Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan.
  4. Undang-Undang Penyiaran
    • Fungsi: Mengatur penyiaran informasi, termasuk yang disebarkan melalui platform media sosial [5] .
    • Referensi: Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  5. Peraturan Perlindungan Konsumen
    • Fungsi: Melindungi konsumen dari informasi yang merugikan atau merugikan, termasuk dalam konten iklan di media sosial [5] .
  6. Peraturan Pemerintah tentang Royalti
    • Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti di Bidang Musik dan Lagu [7] .
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
    • Fungsi: mengatur pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik.
    • Referensi: Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dan Menteri KomunikasiDan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 [7] .

Informasi Tambahan:

  • Hak Cipta di Era Digital: Karya visual yang dipublikasikan di media sosial secara otomatis mendapatkan perlindungan hak cipta [1] . Pencatatan di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) memperkuat bukti kepemilikan [1] .
  • Etika Bermedia Sosial: Memahami etika bermedia sosial sangat penting untuk menjaga citra diri dan institusi [8] .
  • Ancaman Siber: Waspadai berbagai jenis kejahatan siber seperti penipuan online, ancaman kekerasan, dan pencemaran nama baik.
  • Perlindungan Hukum bagi Kreator Konten: Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi karya foto dan video yang diunggah di platform media sosial [2] .

Penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan konten yang disajikan tidak melanggar hak cipta, tidak menyebarkan informasi palsu, dan mematuhi etika jurnalisme [5] .

REFRENSI:

  1. Hak Cipta dan Kemiripan Visual di Era Digital – DJKI
  2. Tips dan Pelindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator – SIP Law Firm
  3. Memahami Hak Cipta sebelum Menjadi Kreator Konten – Departemen Komunikasi
  4. Lindungi Karya dengan Hak Cipta untuk Kreator Media Sosial – Kontrak Hukum
  5. Artikel : Bermedia Sosial dengan Bijak, Yuk sama – sama Fahami UU ITE.
  6. Tidak Mau Terjerat Pasal 27? Karo Humas: Patuhi UU ITE! – Komdigi
  7. Yully Intan Sari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
  8. ETIKA BERMEDIA SOSIAL Menjaga Marwah Diri dan Institusi di Dunia Digital Menurut UU ITE dan UU PDP – UINSA

(Sahla Sabila Meidina – SMK Dewantara Bogor)

Tinggalkan Balasan