trimedianews.com – Kota Bogor.TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dan CSR (Corporate Social Responsibility) sering dianggap sama, namun berbeda mendasar pada sifatnya di Indonesia. TJSL bersifat wajib (Mandatory) bagi perusahaan menurut UU, sementara CSR umumnya sukarela (voluntary) dan lebih fleksibel, sering fokus pada reputasi.
Perbedaan Utama TJSL dan CSR:
Dasar Hukum & Sifat : TJSL adalah kewajiban hukum yang ketat (diatur dalam Pasal 74 UU PT & UU Penanaman Modal). CSR lebih pada inisiatif sukarela yang berkembang secara global.
Fokus & Tujuan: TJSL fokus pada pembangunan masyarakat dan lingkungan setempat, terutama dampak operasional. CSR lebih luas, mencakup strategi bisnis, reputasi, amal, dan keberlanjutan global.
Kewajiban : Perusahaan yang tidak menjalankan TJSL bisa dikenakan sanksi. CSR umumnya merupakan wujud etika perusahaan yang tidak memiliki sanksi hukum langsung.
Konteks : TJSL adalah istilah versi Indonesia yang terstruktur, sedangkan CSR adalah kewajiban perusahaan membangun wilayah melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia diatur secara hukum, terutama bagi perusahaan baik perusahaan milik negara maupun perusahaan milik swasta. Perusahaan secara umum dapat diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, mulai dari karyawan, modal usaha dan usaha perusahaan itu sendiri secara terus menerus untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.
Entitas ini dapat berbentuk badan hukum maupun tidak. CSR dan TJSL bukan sekadar aksi sukarela, melainkan komitmen berkelanjutan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
Secara yuridis artinya menurut hukum yang menurut bahasa Belanda adalah YURIDISCH, sehingga pada tulisan ini tentu yang kita bahas adalah landasan hukum atau aturan hukum terkait CSR dan TJSL. Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban CSR perusahaan:
A. Dasar Hukum Kewajiban CSR
– UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
– Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 (PP 47/2012): Mengatur lebih lanjut p sebagai biaya perseroan, yang pelaksanaannya memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
– UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
– Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
– Perwali Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2017
Tujuan dan Fokus Pembangunan melalui CSR, CSR bertujuan membangun wilayah dengan fokus pada:
1. Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana wilayah di tempat/ domisili perusahaan, misalkan pembangunan jalan yang digunakan secara bersama sama dengan warga sekitar perusahaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana umum seperti posyandu, pos keamanan dan lainnya. Lebih kepada penataan sarana dan prasarana fisik yang secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu, kualitas dan strategi pemasaran perusahaan.
2. Pembangunan sumberdaya manusia diwilayah tempat/ domisili perusahaan misalkan pelaksanaan pelatihan untuk kepemudaan, kegiatan sosial keagamaan, seni dan budaya dan lainnya. Lebih kearah pembangunan non fisik meliputi psikologis, peningkatan kemampuan di bidang tertentu yang dampaknya dapat meningkatkan daya saing warga, utamanya pemuda dalam menghadapi perkembangan teknologi, daya saing kerja dan lainnya.
3. Dampak Lingkungan: Mengurangi dampak negatif polusi dan limbah dari operasional perusahaan. Termasuk dampak lalulintas terkait kemacetan, terhambatnya aktivitas masyarakat sekitar atau masyarakat umum dan secara spesifik diatur dalam aturan terkait ANDALALIN ( Analisis Dampak Lalulintas ) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
4. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.
5. Pembangunan Berkelanjutan: Mendukung terjalinnya hubungan yang harmonis dan seimbang antara perusahaan dengan lingkungan setempat baik masyarakat, perangkat wilayah RT dan RW dan seterusnya keatas sampai dengan pemerintah daerah.
B. Anggaran dan Sanksi
1. Anggaran: Besaran dana CSR umumnya diatur sesuai dengan kepatutan dan kewajaran perusahaan, dengan beberapa acuan menyebutkan kisaran 2% hingga 4% dari keuntungan tahunan.
2. Sanksi: Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 meliputi :
Sanksi Administratif
– Peringatan Tertulis: Teguran awal jika perusahaan tidak membuat laporan atau mengabaikan kewajiban.
– Pembatasan Kegiatan Usaha: Pengurangan cakupan operasional.
– Pembekuan Kegiatan Usaha: Penghentian sementara operasional perusahaan.
– Pencabutan Kegiatan Usaha/Fasilitas Penanaman Modal: Sanksi terberat, berupa pencabutan izin usaha atau hak-hak khusus.
– Sanksi Sosial/Moral: Mendapat reputasi buruk di mata masyarakat dan pemerintah.
Perusahaan diwajibkan untuk mensinergikan program CSR mereka dengan perencanaan pembangunan daerah, yang diawasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan berkelanjutan, utamanya wilayah disekitar perusahaan. Tentu ini juga harus berdasarkan aspek kebutuhan, baik itu kebutuhan prioritas maupun kebutuhan perusahaan itu sendiri.
Dari pemaparan diatas dapat kita maknai bahwa antara CSR dan TJSL memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana kehadiran perusahaan di suatu wilayah dapat berdampak positif baik untuk lingkungan, masyarakat dan perusahaan itu sendiri. Sehingga pada implementasinya antara perusahaan dengan seluruh pihak yang terkait didalamnya, mulai dari pekerja, modal usaha, pengurus perusahaan sampai dengan lingkungan yang meliputi seluruh elemen perangkat didalamnya dari mulai pengurus wilayah(Â RT, RW, Lurah, Camat sampai dengan pemerintah daerah ) wajib memiliki komitment tanggungjawab sosial yang baik dan berkelanjutan. Hal tersebut dapat terwujud dengan ditumbuhkannya prinsip transparansi, egaliter dan kesepahaman dalam menjalankan kewajiban dan fungsi masing-masing masing.
Bogor, 15 April 2026
Sumber kutipan
1. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74
2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 ( PP 47/2012 )
3. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba).
4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
5. Perwali Kota Bogor Nomor 69 Tahun 2017
6. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
7. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba ).
8. Hukum Online
9. Sumber dan literasi digital lainnya
Oleh : Eko Iriandoko, SH
Ketua Umum Pengurus Cabang Kota Bogor Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya.
Citation/ Quotation dari berbagai sumber
(Dody)
