trimedianews.com – Jakarta.KI DKI Jakarta ajak akademisi UPN Veteran Jakarta kawal rancangan Perda KIP. Hal tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas” yang digelar di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakanf perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, termasuk mengawal lahirnya Perda KIP di Jakarta.

Menurut Harry, hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP yang dapat menjadi landasan penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

“Kami berharap UPN Veteran Jakarta, khususnya Fakultas Hukum, dapat ikut mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan Perda tersebut,” ujar Harry.

Harry menilai keterlibatan kampus akan memperkuat dukungan publik terhadap upaya penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, Harry juga mendorong mahasiswa untuk memahami dan menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bekal dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Harry menyoroti masih minimnya keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Harry berharap para alumni UPN Veteran Jakarta kelak dapat berkontribusi dalamf mendorong pembentukan Komisi Informasi di daerah.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Hareva mengatakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting yang menjamin hak masyarakat untuk memperolehf informasi.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat perlu memiliki kemampuan literasi yang memadai untuk membedakan informasi yang benar dan informasi yang menyesatkan, termasuk berbagai narasi yang mengandung ujaran kebencian.

“Diskusi akademik seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat literasi informasi di era digital,” kata Beni.

Karena itu, Beni mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut dan berharap kolaborasi antara KI DKI Jakarta dan UPN Veteran Jakarta dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan edukasi lainnya.

sebelumnya, negara adalah pemilik tunggal demokrasi, lalu setewlah ada UU KIP,xx infomasi menjadi hak warga negara, dan kini negara wajib pertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.

Dalam paparannya, aktivis hak asasi manusia Albertus Patty menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi publik, peluang terjadinya pelanggaran HAM akan semakin besar karena masyarakat tidak memiliki akses yang memadai untuk mengawasi proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran,d maupun tindakan aparat negara.

“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” ujar Albertus.

Albertus menambahkan, akses terhadap informasi merupakan salah satudx instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Seminar KIP di UPNVJ menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, aktivis hak asasi manusia Albertus Patty, serta dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebagai narasumber. Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Muhammad Helmi Fahrozi itu diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

(Dody)

Tinggalkan Balasan