Keterangan gambar: Aziz Yanuar.P. SH, MH, MM, Advokat Persaudaraan Islam saat selesai melapor ke Dewan Pengawas KPK, Jum'at (27/3/2026).(Dok.Istimewa)

trimedianews.com – Jakarta.Advokat Persaudaraan Islam secara resmi melaporkan Pimpinan dan Pejabat Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK pada Jum’at 27 Maret 2026. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta tanpa pandang bulu.

Aziz Yanuar.P. SH, MH, MM selaku Advokat Persaudaraan Islam menilai penindakan KPK saat ini dinilai merusak kepercayaan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tindakan pengalihan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi penahanan rumah terhadap Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas.”Ujarnya kepada wartawan saat keluar gedung KPK.

Advokat Persaudaraan Islam menyebut pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan tanpa alasan yang rasional. Pernyataan itu juga diperkuat dengan adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak jujur atau bohong, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait dasar perubahan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami berharap penegakan hukum benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan integritas, serta mematuhi tata kelola etik sebagai lembaga pemberantas korupsi,” tegas Aziz.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan