trimedianews.com – Kab.Bogor.Aktivis Islam bogor Habib Abdullah Al-Masyhur menyoroti perkara Tindakan Pidana Kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Adzkar, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Yang mana pada hari Selasa, 12 Mei 2026 PN Cibinong telah dijatuhkan vonis bahwa Aji Firmansyah alias Abdurrahman Sahal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. dan kejadian tersebut terjadi didalam Pondok Pesantren Al Adzkar.
Dalam pernyataannya kepada trimedianews.com pada Senin 18 Mei 2026, Habib Abdullah Al Masyhur menegaskan “Saya akan mendukung serta memberi support kepada santriwati korban kekerasan seksual dan mengapresiasi pihak Polisi Resort Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor atas komitmennya mengusut dan membawa terdakwa sampai di sidangkan di pengadilan, serta menuntut kepada Aparat Penegak Hukum Bogor tetap serius dan komitmen dalam pengungkapan dan penegakan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa.”tegasnya.
Tim Advokasi Santri (TAS) sebelumnya telah memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus hukum pelecehan seksual bahwa laporan Perkara ini ada dua laporan yang mana satu perkara telah diputuskan dan masih satu perkara dalam proses.
Habib Abdullah juga meminta:
- Kepada Penyidik Polres Kab. Bogor agar dengan serius untuk menindaklanjujti laporan selanjutnya. Karena laporan pertama sudah divonis secara sah oleh hakim PN Cibinong bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut.
- Menuntut Kemenag Kab. Bogor untuk menutup kegiatan Pondok Pesantren tersebut sebab sudah merusak nama baik dunia Pendidikan di Pesantren.
“Jika perihal ini tidak ada tindakan nyata atau keseriusan maka saya akan mengajak pimpinan PonPes, Majlis Taklim, serta ormas islam di Bogor Raya untuk mengambil langkah tegas sesuai Konstitusi.”ungkapnya.
“Saya juga menghimbau kepada korban tetap speak up bilamana ada yang mengintimidasi dari orang ketiga, maka sampaikan kepada Tim Advokasi Santri atau aparat yang berwenang.”pungkasnya.
Diketahui bahwa sidang pertama tentang kasus kekerasan seksual yang dilakukan AF sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada 12 Mei 2026, dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, dan akan ada proses hukum selanjutnya terkait kasus perlindungan anak.
(Fhirman)

