trimedianews.com – Bogor.Belakangan ini publik diramaikan persoalan pembubaran kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film Pesta Babi di sejumlah tempat di Indonesia. Tak luput juga ada pelarangan Nobar di Desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Nobar dan diskusi di Eco Park pada Sabtu 16 Mei 2026 pada pukul 19.00 WIB, yang di inisiasi Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) tersebut langsung mendapat larangan pihak aparatur pemerintah Desa Rabak.
Dari informasi yang dihimpun awak media, berdasarkan surat nomor : (400.10.1/005/v/Ds/2026) yang langsung ditandatangani Kepala Desa Rabak Kecamatan Rumpin atas dasar kegiatan tersebut akan menuai polemik serta protes dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sementara dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak melarang kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi.
Menurutnya materi film itu masih wajar, dan meminta warga tak terpancing hanya karena judul, serta dipersilakan untuk menontonnya.
Yusril mengatakan kepada pihak-pihak terkait–utamanya masyarakat– tidak terpancing melakukan hal yang tak etik, karena judul film tersebut kemungkinan memang dibuat untuk menarik perhatian publik.
Ia menilai publik justru perlu diberi ruang untuk menonton hingga mendiskusikan isi film tersebut secara terbuka.
“Kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” imbuh pria yang sebelumnya dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu.
Salah satu yang paling disoroti dalam film dokumenter ini adalah proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai sebagian pihak berdampak terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.
Terkait hal itu, Yusril mengatakan pemerintah dapat menjadikan kritik dalam film tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” tuturnya.
Ia menjelaskan pembukaan lahan di Papua Selatan sebenarnya telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo(Jokowi) bersamaan dengan pemekaran wilayah di Papua.
Program itu kemudian dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tetap terbuka terhadap kritik atas pelaksanaan proyek strategis nasional.
“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” katanya.
Di sisi lain, Yusril membantah adanya larangan resmi dari pemerintah terhadap pemutaran atau nobar film dokumenter tersebut. Ia menyebut sejumlah kegiatan nobar di kampus lain tetap berlangsung tanpa hambatan.
Menurut dia, jika ada pembubaran kegiatan nobar di beberapa tempat, hal itu bukan instruksi terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ujar Yusril.
(Dody)

