trimedianews.com – Kota Bogor.Penanganan dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor kembali menjadi perhatian publik. Setelah bergulir selama kurang lebih dua tahun di kepolisian dengan pemanggilan sejumlah saksi dan pendalaman terhadap berbagai keterangan, perkara tersebut kini memasuki laporan baru di Kejaksaan. Namun, perpindahan proses itu justru memunculkan pertanyaan baru mengenai kapan masyarakat akan memperoleh kepastian hukum.
Bagi pelapor, ketidakpuasan terhadap kepolisian bukti bahwa tidak substansi menjawab persoalan. Yang ditunggu publik, melainkan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menentukan arah perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Pelapor perkara, Fahrizal, mengaku pernah menerima perintah dari mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi, untuk menyebarkan uang dalam rangka pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada. Pengakuan tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan menjadi bagian dari materi yang seharusnya diuji secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Fahrizal, lamanya proses tanpa kejelasan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut integritas penyelenggara pemilu.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Jika memang terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka proses harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima trimedianews.com, Sabtu (04/07/2026).
Merasa perkembangan perkara berjalan lambat, Fahrizal menyatakan akan menempuh jalur pengawasan internal. Ia berencana melaporkan proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kota Bogor kepada Inspektorat Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam laporannya, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intelijen, guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional, independen, dan akuntabel.
Menurut Fahrizal, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem penegakan hukum apabila terdapat dugaan perlunya evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Langkah hukum itu juga akan diiringi dengan jalur etik. Pada Senin mendatang, Fahrizal menyatakan akan mengajukan pengaduan ke DKPP. Pengaduan tersebut, menurutnya, akan memuat dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota KPU Kota Bogor. Setelah sebelumnya ketua KPU Kota Bogor dipecat Oleh DKPP atas aduannya. Selain itu, ia juga menyatakan akan menyampaikan dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pemilu lainnya, termasuk anggota (Bawaslu), dengan melampirkan data dan dokumen yang diklaim telah dipersiapkan.
Fahrizal menilai proses etik tidak seharusnya menunggu selesainya proses pidana. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sepanjang memenuhi syarat pemeriksaan masing-masing.
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu saja. Menurutnya, setiap orang yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah agar proses penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran pidana maupun etik semestinya diuji melalui mekanisme yang terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(dody)
