trimedianews.com – Bogor.Sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat menggelar diskusi dan sosialisasi terkait evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual di Kantor LBH Keadilan Rakyat, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (10/07/2026). Kegiatan tersebut membahas efektivitas pelaksanaan perda yang hingga kini dinilai belum optimal karena belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana.
Dalam diskusi tersebut, KH. Abdul Halim, M.Pd. selaku Ketua Umum Yayasan Pelindung Anak Bangsa menyampaikan bahwa Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual telah disahkan hampir lima tahun lalu, namun hingga kini Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksana belum juga diterbitkan.
“Kegiatan hari ini merupakan diskusi dan sosialisasi dalam rangka evaluasi implementasi perda. Sudah hampir lima tahun perda ini disahkan, tetapi Peraturan Wali Kota belum juga ditandatangani dan diterbitkan oleh Wali Kota Bogor,” ujarnya.
Menurut KH. Abdul Halim, pihaknya mempertanyakan alasan belum diterbitkannya Perwali tersebut. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian agar regulasi yang telah disahkan dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.
Ia juga menyinggung adanya kebijakan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat yang dinilai menunjukkan perhatian terhadap isu tersebut.
“Saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Kami juga melihat adanya sikap dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penanganan persoalan tersebut. Ketika pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sudah menunjukkan langkah, kami mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Bogor belum menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana,” katanya.
KH. Abdul Halim menjelaskan, berbagai elemen masyarakat yang sebelumnya ikut mengawal pembentukan perda kembali berkumpul untuk mengevaluasi implementasinya. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bogor, pihaknya membuka kemungkinan untuk kembali menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap Wali Kota segera menandatangani Perwali tersebut. Jika sudah diterbitkan, maka fokus berikutnya adalah memperkuat edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perda, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana dalam jangka waktu tertentu setelah perda ditetapkan.
“Di dalam perda sebenarnya sudah diatur bahwa setelah perda disahkan, Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan kemudian.
Karena itu kami berharap aturan tersebut segera direalisasikan,” jelasnya.
Dalam forum diskusi, lanjut KH. Abdul Halim, juga disampaikan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya tindakan sesama jenis di ruang publik yang terjadi di kawasan BNR dan disaksikan oleh anak-anak. Menurutnya, laporan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya desakan agar pemerintah segera menerbitkan Perwali sebagai dasar pelaksanaan upaya edukasi dan pencegahan.
“Ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan sesama jenis yang dilakukan di ruang publik di hadapan anak-anak. Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini melalui langkah-langkah pencegahan yang diatur dalam regulasi,” tuturnya.

