Jakarta.Sejumlah elemen mahasiswa bersama berbagai aliansi lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal sejumlah kebijakan dan proses legislasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Salah satu kelompok yang turut dalam aksi tersebut adalah Aliansi UT Menggugat, yang terdiri atas Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka Bogor (SEMA UT Bogor), Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT), dan Keluarga Mahasiswa Universitas Terbuka Jakarta (KM UT Jakarta).
Dalam aksi tersebut, Aliansi UT Menggugat menjadi salah satu kelompok yang menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap. Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan utama adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aliansi UT Menggugat menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka dan transparan. Mereka meminta DPR RI memberikan kepastian jadwal dan target pembahasan hingga pengesahan, serta membuka seluruh proses legislasi kepada publik.
Salah satu orator, Kennedy, mengatakan mahasiswa dan masyarakat perlu mengawal proses pembentukan undang-undang sejak awal, termasuk dengan mengkritisi lingkungan di sekitar para pengambil kebijakan.
Menurutnya, banyak undang-undang yang telah ditetapkan kemudian kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, proses pembentukan RUU Perampasan Aset dinilai harus dilakukan secara terbuka agar tidak kembali menimbulkan persoalan setelah disahkan.
โJangan sampai undang-undang ini lahir hanya untuk kemudian digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kita meminta seluruh proses legislasinya dibuka,โ ujar Kennedy dalam aksi.
Aliansi UT Menggugat juga menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah dinantikan masyarakat sejak 2008. Mereka menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta DPR RI menetapkan jadwal dan target pembahasan yang terbuka serta dapat diawasi publik. Mereka juga mendesak agar RUU Perampasan Aset dituntaskan dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Selain RUU Perampasan Aset, Aliansi UT Menggugat menyampaikan tuntutan terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Mahasiswa meminta regulasi tersebut memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Mereka juga meminta pembentukan regulasi ketenagakerjaan tersebut diselesaikan paling lambat Oktober 2026, termasuk memberikan kepastian mengenai upah, hubungan kerja, pekerja kontrak, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak pekerja.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan anggaran publik. Aliansi UT Menggugat meminta pemerintah menghentikan pemangkasan anggaran yang berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan bencana.
Mahasiswa juga meminta DPR RI memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengorbankan anggaran pendidikan maupun layanan dasar lainnya. Mereka menilai fungsi anggaran dan pengawasan DPR harus digunakan untuk memastikan anggaran negara diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat.
Dalam tuntutan lainnya, Aliansi UT Menggugat mendesak DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah. DPR diminta tidak hanya menyetujui kebijakan eksekutif, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan membuka hasil rapat, evaluasi, serta rekomendasi pengawasan kepada publik.
Mahasiswa turut menyuarakan tuntutan mengenai supremasi sipil. Mereka menolak perluasan peran TNI dan Polri dalam ranah sipil serta meminta evaluasi terhadap penempatan personel aktif TNI dan Polri pada jabatan sipil.
Aliansi UT Menggugat juga meminta penghentian penggunaan kekuatan berlebihan terhadap masyarakat dalam menghadapi demonstrasi, konflik agraria, sengketa ketenagakerjaan, maupun persoalan sosial. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers.
Sebelum tiba di depan Gedung DPR RI, massa aksi melakukan long march menuju lokasi demonstrasi. Dalam perjalanan, massa sempat mengalami penghadangan oleh petugas pengamanan di bawah Flyover Jalan Semanggi.
Setelah dilakukan komunikasi dengan petugas, massa akhirnya diperbolehkan melanjutkan long march menuju depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi UT Menggugat menegaskan akan terus mengawal proses legislasi dan kebijakan pemerintah. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan mosi tidak percaya kepada DPR RI apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan sikap dan tindak lanjut yang jelas.
Secara keseluruhan, Aliansi UT Menggugat membawa lima tuntutan utama, yaitu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang melindungi pekerja, menghentikan pemangkasan anggaran publik, memperkuat fungsi pengawasan DPR RI, serta menegakkan supremasi sipil dan menghentikan militerisme di ranah sipil.
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
