Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konfrensi pers, Rabu (3/9/2026).

Kab.Bogor.Satreskrim Polres Bogor mengamankan lima orang tersangka dalam dugaan kasus pertambangan ilegal serta penjualan zat kimia berbahaya merkuri.

Salah satu tersangka berinisial H (46) diamankan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. H diduga melakukan pengolahan dan pemurnian batuan hasil pertambangan yang mengandung emas menjadi emas murni

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat produksi seperti glundung, batuan mengandung emas, emas, timbangan, tabung gas elpiji, tabung oksigen, alat pengelasan, mangkok tanah liat, buku administrasi penjualan, dan telepon seluler.

Praktik pengolahan dan pemurnian batuan mengandung emas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.

โ€œKami menangkap tangan tersangka H saat mengolah maupun memurnikan batuan tambang mengandung emas menjadi emas murni pada Senin, 1 September kemarin. Selain tersangka, kami juga mengamankan alat dan barang bukti,โ€ ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu (3/9/2026).

Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial RAR, JS, NS, dan RA diamankan polisi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Keempat tersangka tersebut diketahui berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, di antaranya Maluku dan Papua.

Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Bogor juga menyita 998 kilogram zat kimia berbahaya merkuri yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2,8 miliar.

(Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca