Kota Bogor.Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mempertanyakan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Gedung pusat perbelanjaan tersebut diketahui mulai beroperasi pada 22 April 2026. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, hingga 17 September 2026 bangunan tersebut disebut belum memiliki SLF. Artinya, gedung tersebut telah beroperasi selama 148 hari tanpa adanya kepastian mengenai status SLF sebagaimana dipertanyakan KPP.
Kondisi tersebut menjadi perhatian KPP Bogor Raya karena bangunan digunakan masyarakat setiap hari. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bogor memberikan penjelasan terbuka mengenai status kelayakan fungsi bangunan sekaligus mekanisme pengawasan yang dilakukan selama kegiatan operasional berlangsung.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan pihak pengelola, melainkan meminta pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat.
โKalau benar sampai hari ini Yogya Cimanggu Avenue belum memiliki SLF, pemerintah harus menjelaskan bagaimana gedung tersebut dapat beroperasi selama 148 hari dan bagaimana pengawasan dilakukan,โ kata Beni, Kamis, 17 September 2026.
Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pemenuhan SLF, termasuk pemeriksaan teknis bangunan, persyaratan yang telah dipenuhi, serta persyaratan yang masih harus diselesaikan.
KPP juga meminta Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor memberikan penjelasan mengenai kewenangan masing-masing dalam proses perizinan dan pengawasan bangunan tersebut.
โKami meminta pemerintah tidak saling melempar tanggung jawab. Status perizinan dan proses pemenuhan SLF harus dijelaskan secara transparan kepada publik,โ ujar Beni.
KPP SIAP GELAR AKSI
KPP Bogor Raya menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta penjelasan langsung Pemerintah Kota Bogor terkait status SLF Yogya Cimanggu Avenue.
Beni menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha maupun investasi.
โKami akan turun ke jalan bukan untuk mengganggu kegiatan usaha. Kami hanya meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, silakan jelaskan secara terbuka kepada masyarakat,โ tegasnya.
KPP menilai keberadaan investasi dan aktivitas ekonomi tetap penting bagi daerah. Namun, menurut organisasi tersebut, kegiatan usaha juga harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, pemenuhan ketentuan bangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
KPP berharap Pemerintah Kota Bogor segera memberikan penjelasan mengenai status SLF Yogya Cimanggu Avenue, termasuk dasar pengawasan selama gedung tersebut beroperasi.
Hingga 17 September 2026, KPP masih mempertanyakan satu hal utama: jika SLF belum dimiliki, bagaimana pemerintah memastikan bangunan tersebut memenuhi ketentuan kelayakan fungsi selama digunakan masyarakat?
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
