Bogor.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mendatangi Toko Pane di Jalan Raya Jakarta-Bogor No.39, RT 01/RW 01, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa malam (15/9/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak berseragam sekolah diduga membeli minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan pemeriksaan bersama pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati bahwa toko tersebut berstatus sebagai distributor, namun praktiknya juga melayani penjualan eceran.

Kendati demikian, petugas tidak melakukan penyitaan barang bukti dalam sidak tersebut. Tindakan yang diambil oleh Satpol PP sejauh ini terbatas pada pemeriksaan perizinan usaha, pendataan, serta pemberian teguran kepada pihak pengelola.

Peristiwa ini sempat memicu perbincangan di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, khususnya di sekitar kawasan pendidikan dan tempat yang mudah diakses oleh anak di bawah umur.


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca