Bogor.Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bumi Tegar Beriman (Kabupanten Bogor) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya belum lama ini, tuntutan hasil aspirasi penggalangan tanda tangan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor terkait gerakan petisi tolak korupsi bakal diserahkan ke KPK. Salah satu poin utama tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dari informasi yang dihimpun, Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Kronologi penyidikan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 Miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
- Pada 20 Agustus 2026, KPK Bantah OTT
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 Miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Pada 21 Agustus 2026, kasus naik ke penyidikan
Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan melalui sprindik umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,โ kata Budi.
Saat itu, KPK belum mengungkap siapa pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
- Pada 27-28 Agustus, KPK geledah sejumlah kantor, penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
- 31 Agustus, empat pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK
Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses atau mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan yang seharusnya diterima pegawai.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan keterangan para saksi akan saling dikonfirmasi dan melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan.
- Pada 2 September, KPK dalami pola pemotongan
Setelah memeriksa sejumlah saksi, KPK mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut.
Penyidik menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik tersebut berlangsung. KPK juga menelusuri ke mana uang yang diduga dipotong dari hak pegawai tersebut mengalir. Penyidikan kemudian berkembang pada penelusuran aliran uang dan pihak yang diduga berada di balik pemotongan tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,โ kata Budi.
KPK juga mendalami apakah dugaan pemotongan tersebut hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau terdapat keterkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyidik disebut akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
- Ketua KPK Sebut Bupati Bogor berpeluang dipanggil. Dalam proses penyidikan, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto juga muncul terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, KPK menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026) lalu.
Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.
Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut.
Penyidikan masih menggunakan sprindik umum. KPK masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor. Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui Petisi 26 mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi upah pungut dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang tengah ditangani.
(ddy)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
