Bogor.Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Lomba Tingkat II (LT-II) Kwarran Gerakan Pramuka Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menyusul laporan mengenai pembakaran sampah campuran organik dan anorganik seusai kegiatan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 16-17 September 2026 di kawasan Kampung Pramuka Leuwi Asih, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang. Berdasarkan pemberitaan yang menjadi perhatian KPP, sampah sisa kegiatan dikumpulkan dan kemudian dibakar pada 17 September 2026. Tindakan tersebut disebut mendapat keberatan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pengelolaan sampah dalam kegiatan tersebut.

Menurut Beni, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan panitia atau pihak yang bertanggung jawab dalam pembakaran sampah, maka harus ada bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan ajarkan anak-anak Pramuka mencintai alam, tetapi setelah kegiatan justru sampah dibakar. Kalau benar dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, ini harus dipertanggungjawabkan. Jangan ada pembiaran,” kata Beni.

KPP juga menyoroti adanya pemberitaan mengenai pesan Ketua Kwarran Babakan Madang saat penutupan kegiatan yang mengingatkan peserta terhadap Dasa Dharma Pramuka, khususnya nilai cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.

Beni menilai nilai tersebut semestinya tidak hanya disampaikan kepada peserta selama kegiatan, tetapi juga diterapkan dalam pengelolaan kegiatan dan lingkungan setelah acara berakhir.

“Ini yang harus dijawab oleh Kwarcab. Jangan hanya menyampaikan Dasa Dharma di depan peserta. Nilai itu juga harus dibuktikan setelah acara selesai,” ujarnya.

Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka

KPP Bogor Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan laporan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi atau pernyataan akan melakukan tindak lanjut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor, H. Kokasih, menyatakan menyayangkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti laporan. Namun, bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan belum dijelaskan secara rinci.

KPP meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Beni mengatakan pihaknya meminta beberapa langkah, di antaranya pemeriksaan terhadap penyelenggaraan LT-II Babakan Madang, penjelasan hasil tindak lanjut kepada publik, pembersihan lokasi yang terdampak, serta pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak menyerang Pramuka. Kami justru ingin Pramuka dihormati sebagai organisasi pendidikan karakter. Karena itu, kalau ada pihak yang terbukti mencoreng nilai tersebut, periksa dan tindak berdasarkan fakta,” katanya.

KPP juga meminta adanya evaluasi terhadap kepengurusan apabila pemeriksaan menemukan kelalaian pada tingkat organisasi.

Sorot Dampak Lingkungan

Selain persoalan pengelolaan sampah, KPP menyoroti lokasi kegiatan yang berada di kawasan yang berdekatan dengan lingkungan masyarakat dan disebut tidak jauh dari Sungai Ciherang.

Menurut Beni, penyelenggara kegiatan harus memperhatikan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar, termasuk memastikan sampah yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan setelah kegiatan selesai.

“Masyarakat sudah berulang kali meminta agar lingkungan dijaga. Jangan sampai kegiatan datang, menggunakan lokasi, meninggalkan sampah, lalu masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

KPP Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Beni juga menyampaikan tuntutan agar Bupati Bogor melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang berkaitan dengan pembinaan kepemudaan dan olahraga. Ia bahkan meminta evaluasi terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya persoalan dalam pengawasan atau pembinaan kegiatan tersebut.

“Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Kalau terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Jangan abu-abu dan jangan selesai hanya karena pemberitaan sudah reda,” kata Beni.


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca