Kota Bogor.Persoalan layanan publikasi jurnal yang melibatkan puluhan mahasiswa Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor mencuat setelah mahasiswa mempertanyakan dana publikasi dan status artikel yang telah mereka serahkan melalui seorang alumni kampus tersebut.
Puluhan mahasiswa mengaku telah membayar biaya publikasi kepada seorang alumni UIKA Bogor yang dikenal dengan inisial M. Namun, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak jurnal yang dituju, sejumlah mahasiswa mendapatkan keterangan bahwa nama mereka tidak tercatat dalam data publikasi. Sejumlah Letter of Acceptance (LoA) yang diterima mahasiswa juga dinyatakan bermasalah oleh pihak jurnal.
Persoalan tersebut mulai mencuat pada September 2026 setelah mahasiswa dari beberapa angkatan saling bertukar informasi mengenai publikasi yang belum terbit. Mahasiswa kemudian melakukan verifikasi kepada pihak resmi Jurnal Al Afkar dan menghimpun bukti pembayaran, percakapan, serta dokumen publikasi yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Menurut keterangan mahasiswa kepada trimedianews.com pada Selasa (6/10/2026), biaya yang dibayarkan kepada M berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp750 ribu per orang. Sementara itu, mahasiswa memperoleh informasi bahwa biaya publikasi yang tercantum pada kanal resmi jurnal berada di kisaran Rp300 ribu.
Pada 22 September 2026, Jurnal Al Afkar mengeluarkan klarifikasi resmi terkait adanya LoA yang mengatasnamakan jurnal tersebut. Pihak jurnal juga kemudian menawarkan kepada sejumlah mahasiswa untuk memproses publikasi melalui sistem resmi mereka sebagai bentuk tindak lanjut.
Persoalan kemudian dibawa kepada pihak Dekanat UIKA Bogor. Dekanat mengambil posisi sebagai mediator dan telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga M untuk membahas penyelesaian dan pengembalian kerugian mahasiswa.
Namun, proses tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari para mahasiswa.
Mahasiswa mempertanyakan mengapa penyelesaian dilakukan melalui pihak keluarga, sementara pihak yang menerima pembayaran dan menawarkan layanan publikasi tersebut belum hadir secara langsung di hadapan mahasiswa. Bagi mahasiswa, pertemuan dengan keluarga dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai alur dana, proses publikasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas layanan tersebut.
Mahasiswa juga mempertanyakan langkah Dekanat yang dalam proses penyelesaian disebut tidak mempertemukan mereka secara langsung dengan M. Kondisi tersebut membuat mahasiswa meminta agar pihak yang bersangkutan hadir dan memberikan penjelasan secara langsung, bukan hanya melalui keluarga atau perwakilan.
Terlebih, jumlah mahasiswa yang mengaku terdampak terus bertambah dan kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Bagi mahasiswa, persoalan ini bukan sekadar mengenai uang. Publikasi jurnal berkaitan dengan proses akademik, terutama bagi mahasiswa yang sedang mengejar persyaratan untuk melaksanakan Sidang Munaqosyah. Ketidakjelasan publikasi membuat mahasiswa harus menghadapi persoalan baru di tengah proses penyelesaian studi.
Persoalan tersebut juga menjadi sorotan karena pihak yang menawarkan layanan dan mahasiswa yang menggunakan layanan sama-sama berasal dari almamater UIKA Bogor. Kepercayaan yang muncul melalui hubungan sesama almamater dan rekomendasi antar-mahasiswa menjadi salah satu alasan layanan tersebut digunakan oleh banyak mahasiswa.
Dari sisi hukum, perbuatan yang memenuhi unsur penipuan dapat dijerat berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V.
KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam perkara ini, mahasiswa menilai terdapat persoalan serius yang perlu mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban. Namun, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana penipuan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.
Hingga kini, mahasiswa masih menunggu kepastian mengenai pengembalian dana dan penyelesaian persoalan publikasi mereka.
Mereka meminta agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pertemuan dengan keluarga, melainkan menghadirkan langsung pihak yang menerima pembayaran dan menawarkan layanan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

