Wakil Bupati Bogor Jaro Ade saat memberikan keterangan pers digedung KPK Jakarta, Jum'at (30/10/2026).(Dok: Detiknews)

Kabupaten.Bogor.Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/10/2026). Kehadirannya tersebut dilakukan untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi upah pungut di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

Seperti dilansir detiknews Jaro Ade menyatakan bahwa langkahnya hadir memenuhi pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum saya memenuhi panggilan tersebut,” ujar Jaro Ade dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap Jaro Ade dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Namun, jadwal tersebut sempat dibatalkan oleh pihak KPK dan dilakukan penjadwalan ulang. Jaro Ade mengaku sudah siap memenuhi panggilan sejak jadwal pertama tersebut.

Pemeriksaan berjalan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik meminta keterangan terkait mekanisme upah pungut serta peran dan posisinya dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor.

Selain Wakil Bupati Bogor, KPK turut memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Jaro Ade mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor agar tetap berfokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bersama-sama menjaga integritas birokrasi.

“Saya mengajak kepada seluruh ASN untuk bersama-sama melawan bahaya laten korupsi, agar terciptanya birokrasi yang bersih di lingkungan Pemkab Bogor,” pungkasnya.

(Fhirman)


Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca