Jakarta.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam dugaan tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam operasi penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penggeledahan tersebut diduga melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan ketakutan serta trauma mendalam bagi para santriwati, termasuk yang masih berusia anak-anak.
LBH Street Lawyer menegaskan bahwa setiap upaya penegakan hukum wajib menghormati hak asasi manusia, martabat warga negara, serta prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Perlindungan Anak.
“Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian wajib berpedoman pada KUHAP serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi keterangan resmi LBH Street Lawyer yang diterbitkan di Jakarta, 30 Oktober 2026.
Menanggapi insiden tersebut, LBH Street Lawyer melayangkan sejumlah desakan kepada pihak-pihak terkait:
- Pemeriksaan Personel: Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap personel yang terlibat.
- Pengusutan Propam: Meminta Divisi Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur, tindakan intimidatif, serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
- Keterlibatan Komnas HAM & KPAI: Mendesak Komnas HAM dan KPAI melakukan pemantauan langsung serta memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi santriwati terdampak.
- Penjelasan Transparan: Meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggeledahan dan penyitaan, serta mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
- Penindakan Tegas: Menuntut tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, etik, dan disiplin terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Pesantren bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga bukan tempat aparat dapat bertindak sewenang-wenang. Santriwati bukan objek intimidasi. Anak-anak wajib dilindungi, bukan ditakut-takuti,” tegas pihak LBH Street Lawyer yang ditandatangani oleh Irvan Ardiansyah, S.H., M. Zainal Arifin, S.H., dan Zainudin Firdaus, S.H., M.H.
(Fhirman)



Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

