Jakarta.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyampaikan pernyataan sikap tegas mengecam aksi penghadangan terhadap massa aksi yang terjadi pada 28–29 Oktober 2026, serta dugaan pembatasan distribusi informasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
LBH Street Lawyer menilai bahwa kedua tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, prinsip negara hukum, dan demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998, sementara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945.
“Tindakan pembatasan informasi publik dan penghadangan aksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil. Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan justru mempersempit ruang kritik dan partisipasi publik,” tegas perwakilan LBH Street Lawyer dalam keterangan resminya yang diterbitkan di Jakarta, 30 Oktober 2026.
Menanggapi situasi ini, LBH Street Lawyer menyampaikan lima poin desakan resmi kepada pihak terkait:
- Evaluasi Kinerja: Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Komdigi serta aparat penegak hukum.
- Keterbukaan Komdigi: Mendesak Komdigi memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait dugaan pembatasan informasi karhutla.
- Hentikan Penghadangan: Mendesak aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk penghadangan terhadap aksi penyampaian pendapat yang sah.
- Jaminan Kebebasan: Meminta pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik tanpa intimidasi.
- Pemeriksaan Transparan: Mengusut dan memeriksa secara akuntabel dugaan pelanggaran dalam kedua peristiwa tersebut serta menindak tegas pihak yang bersalah.
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Irvan Ardiansyah, S.H. dan Zainudin Firdaus, S.H., M.H. ini ditutup dengan penegasan bahwa demokrasi akan mati jika rakyat tidak lagi diperbolehkan untuk bersuara.
(Fhirman)
Eksplorasi konten lain dari trimedianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

